Walah, PNS Disdik Kabupaten Cirebon Paling Banyak Ajukan Perceraian

Walah, PNS Disdik Kabupaten Cirebon Paling Banyak Ajukan Perceraian

CIREBON-Tingkat perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon cukup tinggi. Dalam tujuh bulan terakhir, tercatat sudah ada 30 PNS mengajukan gugatan cerai. Kepada RadarCirebon, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Hermanto SH menyampaikan, jumlah perceraian PNS itu nampaknya meningkat bila dibandingkan tahun 2017 lalu. \"Tahun lalu ada 41 orang. Tahun ini per bulan Juli, sudah ada 30 pengajuan. Kalau dilihat tahun ini, meningkat karena belum bulan Desember saja sudah ada 30 pengajuan. Tapi mudah-mudahan menurun,\" ungkap Hermanto saat dijumpai RadarCirebon. Hermanto menjelaskan, berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Cirebon, mayoritas kasus perceraian PNS paling banyak terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan. \"Mayoritas guru, faktornya macam-macam,\" kata dia. Ada beberapa faktor perceraian PNS, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), orang ketiga, faktor ekonomi, dan lain- lain. Penyebab perceraian itu sendiri, lanjutnya, mayoritas alasan mereka karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. \"Paling banyak yang menggugat cerai laki-laki dan perempuan berimbang,\" ujar Hermanto. Lalu bagaimana dengan PNS yang statusnya dipoligami? Pihaknya mengatakan, kalau status PNS perempuan yang suaminya mempunyai istri dua, tidak berpengaruh pada karirnya. Asalkan, perempuan tadi menjadi istri yang dinikahi secara sah atau istri pertama. \"Lain halnya kalau PNS mempunyai istri dua secara resmi itu tidak diperbolehkan,\" ungkapnya. Selain persoalan itu, menurutnya, ada faktor ekonomi yang menjadi pemicu perceraian yakni orang ketiga dan KDRT. Kendati begitu, proses perceraian bagi PNS tidak lah mudah. Sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Pernikahan PNS, pegawai harus mengantongi izin perceraian dari Bupati Cirebon supaya bisa diproses di Pengadilan Agama. \"Harus lapor ke kepala SKPD atau OPD yang bersangkutan untuk diberi pembinaan. Kalau tak bisa ditingkatkan ke BKPSDM, kami beri pembinaan supaya rujuk. Kalau tak bisa didamaikan, kami ajukan ke pak bupati,\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: