Dishub Sebut Operasi Truk Galian Perlu Koordinasi Lintas Instansi
CIREBON-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon belum bisa menindak puluhan dumptruck pengangkut material galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak. Pasalnya, operasi kendaraan besar tersebut bukan hanya dilakukan di Desa Ciawi Asih saja. Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon H Sunarto mengatakan, razia kendaraan dumptruck di Kecamatan Susukan Lebak akan dilakukan setelah peringatan HUT ke-73 RI tingkat kabupaten atau di bulan September. “Tapi, kita tidak bisa langsung action. Karena untuk melakukan operasi atau razia kendaraan itu, harus dirapatkan dulu dengan semua stakeholder terkait. Seperti pihak kepolisian, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dinas ESDM Provinsi,” ujar Sunarto kepada RadarCirebon. Terkait angkutan material galian C di Ciawi Asih sendiri, kata Sunarto, pihaknya hanya fokus pada keselamatan, baik pengemudi maupun pengendara lainnya. Sebab, angkutan material yang dibuat dumptruck itu ada tata caranya. Menutup material dengan terpal, jarak kendaraan yang keluar dengan kendaraan dumptruck lainnya. Kemudian melihat kendaraan tersebut masih layak pakai atau tidak. “Jadi, tindakan kita hanya dilihat dari keselamatan. Kaitan dengan administrasi galian C itu bukan ranah kami,” terangnya. Senada disampaikan Kasi Amdal Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah. Dia mengatakan, untuk aktivitas pertambangan di Desa Ciawi Asih sendiri Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan amdal lalin. Harusnya, meski itu menjadi kewenangan provinsi, rekomendasi amdal lalin harus ada dari Dinas Perhubungan, mengingat dumptruck melintas di jalan Kabupaten Cirebon. “Kita pernah berkirim surat ke Dinas ESDM Provinsi, namun tidak ada jawaban dari ESDM provinsi. Jawaban dari ESDM provinsi justru itu kewenangannya ada di perizinan provinsi. Kalau sudah begini, apalah daya kita, meskipun ada lokasi pertambangan ada di Kabupaten Cirebon,” terangnya. Dia mengaku, dengan aturan perundang-undangan yang baru justru membuat ribet. Sebab, lokasi ada di Kabupaten Cirebon, perizinannya ada di pusat. Sementara pengawasannya ada di pemerintah pusat. “Ribet sekarang sih. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak. Paling hanya melakukan razia mobil dumptruck saja,” ungkapnya. Hilman menambahkan, kaitan dengan material yang keluar dari lokasi galian itu berizin atau tidak, bukan menjadi kewenangan Dishub. Sebab, kewenangan Dishub hanya pada sisi amdal lalin dan keselamatan. “Amdal lalin itu penting, ketika ada amdal lalin. Kita bisa tentukan jam operasional keluar masuknya kendaraan. Karena amdal lalin itu mengatur jam operasional,” jelasnya. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengaku, selama menjabat, belum pernah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan menjadi aktivitas pertambangan di Desa Ciawi Asih. Sedangkan untuk yang di Kecamatan Beber, ada izin alih fungsi lahan untuk pencetakan sawah. “Kalau galian C yang ada di Ciawi Asih itu, kata staf saya sih ada izinnya. Tapi, dulu. Mungkin itu sebelum saya kembali ke Dinas Pertanian. Saya kan dulu pernah di Dinas Kelautan dan Perikanan,” singkatnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengaku sudah capek menanggapi soal galian C ilegal. Menurutnya, kaitan dengan persoalan yang satu ini, DPRD cukup dilematis. Pasalnya, pengalaman sebelum-sebelumnya ketika legislatif merekomendasikan untuk menutup, justru itu akan menguntungkan oknum tertentu. “Saya sudah capek, soalnya kalau ditutup ada yang memanfaatkan. Nanti ada yang menaikan harga untuk membukanya lagi,” tegas pria yang akrab disapa Jimus itu. Dia meminta agar media menanyakan hal itu ke dinas terkait, sejauh mana tanggung jawabnya dalam hal pengawasan maupun penindakannya. “Harusnya dinas terkait dikejar, tanyakan tanggung jawabnya sejauh mana,” tuturnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: