Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, MK Tolak Gugatan Kalinga-Santi
CIREBON- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon paslon Kalinga-Dian Hernawa Susanti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Cirebon. Keputusan itu ditetapkan melalui sidang ketiga di MK, Kamis (9/8). Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Marzuki Rais mengatakan sidang ketiga di MK itu memang berakhir dengan dismissal atau tidak diterima. Menurutnya, sidang putusan dismissal tersebut dipimpin hakim Anwar Usman didampingi Anggota I Dewa Gede Palguna dan Wahiddudin Adams. Hadir juga kuasa hukum paslon nomor urut 1 Kalinga-Dian Hernawa Susanti, lima komisioner KPU, panwaslu dan kuasa hukum paslon nomor urut 2 Sunjaya-Imron. \"Dalam sidang itu, hakim MK membacakan penetapan putusan untuk PHP Bupati Cirebon No.15/PHP. Bup - 16/2018 yang diajukan oleh paslon nomor 1 H Kalinga-Dian Hernawa Susanti dinyatakan ditolak atau tidak diterima,\" ujar Marzuki kepada Radar Cirebon. Setelah putusan itu, kata Marzuki, pihaknya tinggal menunggu salinan lampiran keputusan dari MK. Selajutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Kemendagri melalui gubernur. \"Waktu penetapan sendiri saat ini masih kita diskusikan dengan komisioner lainnya,\" tandasnya. Dia menambahkan, meskipun masih terjadi peradilan di luar MK, tidak menghalangi proses penetapan dan pelantikan. Karena pegangan hukum KPU untuk penetapan adalah putusan MK. Sebelumnya, Marzuki sudah optimistis gugatan itu ditolak. “Karena selisih suara sengketa pilkada di Kabupaten Cirebon sangat jauh, melebih ketentuan MK. Yakni, 0,5 persen selisih suara. Jadi, kita berharap sengketa pilbup berakhir dengan keputusan dismisal atau gugatan pemohon ditolak,” ujarnya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Kalinga-Dian Hernawa Susanti menyebut banyak kecurangan yang dilakukan petahana dalam proses Pilbup Cirebon. Seperti, TPS tidak menyiapkan daftar hadir C7-KWK, sehingga pemilih tidak mengisi daftar dan kejadian ini hampir di seluruh TPS se-Kabupaten Cirebon. Sehingga mengakibatkan penggelembungan suara. Kemudian, banyak pekerja lepas harian pengaspalan jalan memakai kaos paslon nomor urut 2 (Sunjaya- Imron) untuk mengelabui warga. Seolah-olah, pengaspalan jalan di Desa Slendra Gegesik dan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, mendapatkan bantuan dari paslon nomor urut 2. Padahal pengaspalan jalan menggunakan dana APBDes. Selain itu, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Cirebon tanggal 4 Juli 2018. Mereka juga minta KPU Kabupaten Cirebon untuk mendiskualifikasi paslon nomor 2 dan memerintahkan KPU Kabupaten Cirebon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se Kabupaten Cirebon. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: