DPRD Desa Dinas ESDM Provinsi Jabar Hitung Kerugian Material Galian Ilegal

DPRD Desa Dinas ESDM Provinsi Jabar Hitung Kerugian Material Galian Ilegal

CIREBON-Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon desak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara dari Galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, material galian C tanah merah tidak berizin. \"Kalau galian Cmaterial pasir tidak masalah, karena ada izinnya. Tapi, ketika tanah merah yang diangkut jelas tidak memiliki matrialnya diangkut. Ini yang merugikan negara. Karena itu, kami mendesak kepada Dinas ESDM untuk menghitung kerugian negara,\" jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno DH kepada Radar Cirebon. Politisi Partai Gerindra itu mengaku sepakat dengan statemen Ketua DPRD H Mustofa SH yang  memilih tidak menutup galian C ilegal. Tapi dengan catatan, setelah izinnya direvisi harus dihitung berapa ribu kubik material yang keluar. Karena pajaknya harus tetap dibayar. \"Saya meyakini material tanah merah yang sudah jual lebih dari 20 ribu kubik. Dugaan itu karena aktivitaa galian C di Ciawi Asih sudah beroperasi sejak lama. Apalagi, Itu izinnya sampai tahun 2022, gak mungkin kalau baru 3 mingguan berjalan,” terangnya Cakra juga meyakini, sejak pertama Dinas ESDM mengetahui bahwa lokasi galian C di Desa Ciawi Asih itu bukan hanya mengandung pasir. Tapi, ada tanah merah juga. Dan untuk mengetahui berapa jumlah ritase tanah merah yang keluar dari lokasi galian dapat bisa melihat data dari pengusaha galian itu sendiri dan perkiraan Dinas ESDM. \"Saya yakin, Dinas ESDM bisa menghitung meskipun itu hanya perkiraan, karena Dinas ESDM itukan merupakan dinas teknis. Karena itu, komisi II telah meminta kepada ESDM agar nanti dilakukan penghitungan terkait kerugian negara,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengaku sudah cape menanggapi soal galian C illegal. Menurutnya, kaitan dengan persoalan yang satu ini DPRD cukup dilematis. Pasalnya, pengalaman sebelum-sebelumnya ketika legislatif merekomendasikan untuk menutup, justru itu akan menguntungkan oknum tertentu. “Saya sudah cape soalnya kalau ditutup ada yang memanfaatkan. Nanti ada yang menaikan harga untuk membukanya lagi,” jelas kata pria yang akrab disapa Jimus itu. Polisi PDI Perjuangan itu lebih mendesak kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Sapol PP Provinsi untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha galian C di Ciawi Asih. \"Semua perizinan itu ada di provinsi termasuk penindakan tegasnya,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: