Desak Bupati Putuskan Sanksi

Desak Bupati Putuskan Sanksi

PNS Mangkir Dinilai Melukai Hati Rakyat MAJALENGKA – Desakan agar Pemkab Majalengka, khususnya pembina pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal ini bupati, segera memberikan sanksi terhadap para pegawainya yang mangkir saat hari pertama kerja pascalibur Lebaran, makin kuat. Salahsatunya disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka. Kepada Radar, kemarin (17/9), Ketua HMI Cabang Majalengka, Athoillah meminta Pemkab Majalengka, terutama bupati maupun wakilnya agar segera memutuskan sanksi tegas kepada PNS yang mangkir. “Kami berharap agar para PNS yang membolos kerja, terutama pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, dijatuhi sanksi tegas agar mereka jera,” ungkap Ato, sapaan Athoillah. Soal bentuk sanksinya, Ato menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku kebijakan yang lebih memiliki visi untuk membuat mereka jera. Tentunya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Kejadian seperti itu, kata dia, merupakan kebiasaan buruk yang mencerminkan ketidakdisiplinan PNS. Apalagi bila sampai kepentingan masyarakat tidak terlayani, karena para PNS tersebut tidak berada di tempat saat jam kerja. Menurutnya, fungsi utama PNS sebagai abdi negara adalah melayani rakyat. Jika rakyat sampai tidak teralayani, seharusnya segera diberi sanksi, terutama pimpinan SKPD di mana pegawai tersebut bekerja. Di tempat terpisah, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majalengka, Fajar Shidiq mengaku kecewa dengan sikap para PNS yang mangkir kerja atau sering meninggalkan pekerjaannya, baik pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran maupun hari lainnya. Ia lebih kecewa bila pemerintah tidak bisa memberikan sanksi agar para pegawainya jera. Para PNS yang mangkir tersebut dianggap telah melukasi hati rakyat. Pasalnya, diangkatnya mereka menjadi abdi negara memiliki tugas pokok melayani kepentingan rakyat. Karena itu ia mendesak pemerintah segera merealisasikan janjinya untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada para PNS yang mangkir tersebut. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: