Talak via SMS Jadi Bahasan Bahtsul Masail MUI
INDRAMAYU–Fenomena menjatuhkan talak lewat Short Message Service (SMS) jadi perhatian serius para ulama di Bumi Wiralodra. Secara khusus, kontroversi cerai melalui SMS ataupun dengan memanfaatkan kecanggilan teknologi komunikasi lainnya seperti WA, BBM, inbox, Instagram maupun Telegram itu dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu melalui forum Bahtsul Masail ke-IV. “Salah satunya itu. Dibahas tuntas oleh ulama dan jajaran MUI dalam forum Bahtsul Masail,” kata Ketua MUI Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA kepada Radar Indramayu. Kasus ini sengaja diangkat, lantaran fenomena talak via SMS sudah menjalar ke tengah umat Islam di Kabupaten Indramayu. Dari kasus itu, banyak pula masyarakat yang bertanya, apa hukumnya seorang suami yang mentalak tiga atau menceraikan istrinya via SMS? Sahkah hukumnya? “Umat butuh kepastian hukum talak lewat SMS ini berdasarkan ajaran Islam. Makanya dibahas oleh para ulama yang berkompeten berdasarkan hukum Islam, argumen yang jelas sesuai dengan kitab-kitab yang menjadi rujukan,” terang dia. Tak hanya soal talak via SMS, forum Bahtsul Masail bertempat di Masjid Al Amin Kandanghaur juga berbagai masalah yang dibahas. Diantaranya hukum tayamum dalam pesawat bagi para jamaah haji sampai soal pembagian waris. “Setiap keputusan dari forum ini, nantinya wajib disosialisasikan oleh para mubaligh dan jajaran MUI. Kita juga akan membuat bukunya untuk kemudian disebar ke masyarakat agar menjadi panduan yang benar,” terang dia. Bupati Hj Anna Sophanah menyambut baik dan mendukung program unggulan MUI tersebut dan siap memfasilitasi kebutuhan para peserta Batsul Masail. Sebab menurutnya, Pemkab Indramayu sangat membutuhkan masukan serta kepastian khususnya yang berkaitan dengan persoalan bidang keagamaan sehingga membuat ragu-ragu masyarakat. “Melalui forum ini diharapkan memberikan kepastian dari sikap ragu-ragu ditengah masyarakat. Demi kemaslahatan umat, Pemkab tentu sangat membutuhkan masukan dari tokoh ulama dan kyai terhadap berbagai persoalan keagamaan,” jelasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: