Terdakwa Penipuan Masih Jabat Kepala Desa

Terdakwa Penipuan Masih Jabat Kepala Desa

SUMBER -  H Nurudin (49) warga Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, terdakwa kasus penipuan yang hingga kini masih menjabat kuwu atau kepala Desa Pabuaran Kidul, dipertanyakan oleh LSM Gapura dan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH-BIBIT). Ketua LKBH-BIBIT Qoribullah SH didampingi Ketua LSM Gapura H Teguh Prayitno kepada Radar mengatakan, mengacu pada Perda No 06 tahun 2010 maupun PERBUP No 27 tahun 2011, seharusnya H Nurudin diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kuwu atau kepala Desa Pabuaran Kidul karena sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Kota Cirebon. “Kami berharap Pemkab Cirebon bersikap tegas dalam menegakkan peraturan tanpa tebang pilih. Karena, apabila hal tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menciptakan keadaan menjadi tidak kondusif,” ungkap Qorib. Masih menurut Qorib, LSM Gapura dan LSM LKBH-BIBIT akan menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Cirebon, Pemkab Cirebon, Ketua Ombudsman dan DPR-RI. “Jika surat kami tidak ditanggapi dan H Nurudin tidak diberhentikan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Selain itu, jika tidak diberhentikan, akan memancing mosi tidak percaya masyarakat terhadap Pemkab dan Bupati Cirebon,” katanya. Perlu diketahui, H Nurudin didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Galuh Jaya Karya sebesar sekitar Rp75 juta dengan dalih akan membangun Pasar Pabuaran Kidul. Hingga kini, terdakwa H Nurudin masih menjalani persidangan kasus tersebut di PN Kota Cirebon. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: