KPU Majalengka Coret Dua Nama Bacaleg

KPU Majalengka Coret Dua Nama Bacaleg

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Majalengka di Pileg 2019. Penetapan DCS ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Minggu (12/8). Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg mengatakan, dari hasil rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga ditetapkan menjadi DCS, pihaknya menetapkan 556 orang yang ditetapkan dari sebelumnya 558 orang yang didaftarkan 16 partai politik (Parpol) sebagai bacaleg. “Dari pendaftar bacaleg 558 orang ada dua orang yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena ada yang ijazah tidak dilegalisir,  tidak ada keterangan terdaftar sebagai pemilih, intinya tidak memenuhi kelengkapan berkas. Jadi tinggal 556 pendaftaran bacaleg yang jadi DCS,” sebutnya. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP mengatakan, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada untuk minta persetujuan dengan tanda tangan dan stempel parpol.  “Setelah itu harus itu harus diumumkan melalui media cetak, elektronik, laman KPU dan papan pengumuman,” ujarnya. Dijelaskannya,  kemudian masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap 556 orang DCS yang diumumkan ini paling lama 10 hari setelah DCS diumumkan yaitu 12-21 Agustus, 22-28 Agustus permintaan klarifikasi, dan pemberitahuan pengganti DCS pada tanggal 1-3 September. “ Untuk pengajuan pengganti bakal calon 4-10 September, verifikasi pengganti DCS 11-13 September. Penyusunan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September, sebelum nantinya para bacaleg tersebut ditetapkan menjadi DCT tanggal 20 September,” pungkasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: