MUI Nyatakan Vaksin Measles Rubella (MR) Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute Of India (SII). MUI menyatakan jika vaksin MR SII haram lantaran mengandung unsur babi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Fatwa MUI bernomor 33 Tahun 2018, tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengatakan, Vaksin MR SII dikategorikan haram lantaran menggunakan bahan yang berasal dari babi. Sekalipun demikian, penggunaan Vaksin MR untuk saat ini dibolehkan alias mubah dengan tiga alasan. Pertama ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Terakhir ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya, tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. “Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ujar Hasanuddin ketika menggelar konferensi pers di Kantor MUI, Senin (20/8) malam. Hasanuddin mengatakan, sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah kewajiban pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Selanjutnya meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” kata Hasanuddin. MUI juga merekomendasikan agar hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. (mam/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: