DPUPR Bungkam, Kontaktor Siap Buka-bukaan

DPUPR Bungkam, Kontaktor Siap Buka-bukaan

CIREBON - PT Rivomas Pentasurya tidak akan membayar denda senilai Rp11 miliar atas keterlambatan pengerjaan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Pelaksana manajer proyek, Taryanto bersikukuh dengan perhitungannya. Yakni, Rp 4,7 miliar dengan rentang waktu keterlambatan 55 hari. “Ini harus dirunut dulu kenapa proyek terlambat. Jangan kontraktor terus yang disalahkan,” ujar Taryanto, kepada Radar, Jumat (24/8). Ia siap dikonfrontir dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Selama ini kontraktor selalu menuruti apapun kekurangan dari gedung setda. Bahkan sampai selesai dan sekarang dalam proses pemeliharaan, pihaknya tidak lari dari tanggung jawab. Kalaupun ada denda, Taryanto meyakinkan, PT Rivomas Pentasurya siap membayar. Namun, hitungannya harus jelas dan bukan sepihak saja. Perlu dirunut juga persoalan-persoalan lainnya. Termasuk mengapa provisional hand over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan, belum juga ditandatangani dan banyak pertanyaan lainnya. \"Kurang apa kami terhadap pembangunan gedung setda? Kenapa PHO belum ditanda tangan? Ada masalah apa?,\" ungkapnya dengan nada kesal. Dia kembali mengingkit perencanaan proyek yang buruk. Pada akhirnya merembet pada masalah lain dan keterlambatan pekerjaan. Kemudian penundaan PHO juga membuat pembiayaan membengkak dan sisa pembayaran belum dicairkan. Taryanto membuka peluang untuk duduk bersama, buka-bukaan data dokumen proyek. Agar permasalahannya jelas. Bukan untuk mencari siapa yang salah. Tapi untuk mengungkap kebenaran. Dia menyesalkan, selama ini hanya perang opini saja. Kalau ini yang dilakukan tidak akan menghasilkan apa-apa. Malah akan mengaburkan pokok permasalahannya. \"Silakan kalau ada pihak yang mau menjadi mediasi, kami siap datang,\" tegasnya. Sementara itu Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Irawan Wahyono tak merespons permintaan konfirmasi dari koran ini. Belakangan para pejabat di dinas teknis terbesar itu memang irit bicara. Bahkan seringkali tidak menanggapi permintaan wawancara. Bukan hanya wartawan, rekomendasi dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ditindaklanjuti. Bahkan disematkan status belum ditindaklanjuti (BT) dalam hal penagihan denda yang jatuh tempo 30 Juli. Predikat BT ini sesuai wvaluasi BPK yang memiliki tiga status. Status belum ditindaklanjuti (BT). Status belum sesuai rekomendasi (TL). Status sesuai rekomendasi (TS). (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: