Imbas Penertiban Truk Overload, Harga Bahan Bangunan Ikut Naik

Imbas Penertiban Truk Overload, Harga Bahan Bangunan Ikut Naik

INDRAMAYU – Langkah pemerintah menertibkan truk-truk yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimensions, over loading) membuat harga bahan bangunan terkerek naik. Harga berbagai merek semen misalnya, rata-rata mengalami kenaikan Rp 2.000 per sak. Demikian pula dengan harga besi turut terkena imbas kenaikan sebesar Rp 5.000 per kg. “Rata-rata naik kurang dari lima persen,” ungkap Taka, karyawan di TB HB Putra Anjatan, Jumat (24/8). Dia membenarkan, kenaikan harga yang mulai berlaku sejak awal bulan lalu itu menyusul diberlakukannya penertiban truk overload oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Imbasnya, pengiriman barang tidak seperti biasanya. Distributor mematuhinya dengan mengurangi volume atau isi muatan sehingga harga barang mengalami kenaikan. “Kalau biasanya 30 ton, sekarang berkurang jadi 25 ton,” ucap dia memberi contoh. Namun demikian, Taka menyatakan kenaikan harga tidak terlalu membuat konsumen terkejut. Mereka tidak mempersoalkan asalkan barang tersedia dan kenaikannya masih dianggap wajar. Hanya saja, dampak kenaikan membuat konsumen mulai beralih ke produk-produk yang harganya paling murah. Owner TB Jaya, Hanif mengungkapkan, selama ini pengangkutan bahan material terbiasa melebihi kapasitas truk. Dan hal tersebut dirasa masih cukup aman. Sehingga dengan adanya penertiban truk kelebihan muatan, volume bahan bangunan yang biasa diangkut oleh truk juga dikurangi. Penyesuaian ini akhirnya meningkatkan biaya logistik. “Tapi syukurnya pasokan aman dan lancar, tidak terganggu,” kata dia. Sementara itu dari informasi yang dihimpun, Kemenhub memberlakuan aturan tilang bagi kendaraan yang melebihi muatan di tiga titik jembatan timbang. Pemberlakuan tersebut dilakukan di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban. Penerapan tilang yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 ini baru diujicobakan di tiga jembatan tersebut. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: