Pansel Open Bidding Dirombak, Komisi I Siapkan Pemanggilan BKPPD dan Sekda

Pansel Open Bidding Dirombak, Komisi I Siapkan Pemanggilan BKPPD dan Sekda

CIREBON–Pelaksanaan lelang terbuka jabatan (open bidding) terus menjadi sorotan. Dikabarkan panitia seleksi open bidding dirombak total. Masalahnya, perubahan ini dilakukan parsial. Rumors yang berkembang, perombakan ini atas instruksi penjabat (pj) walikota. Sumber Radar di lingkungan pemerintah kota menyebutkan, mestinya perubahan ini melibatkan sekretaris daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Perubahan ini seolah menandaskan tiga unsur pengambil kebijakan ini tidak kompak dalam urusan mutasi dan open bidding. Indikasi ini diawali dari penundaan mutasi ini mulai tampak sejak 20 Agustus. Di hari itu, sedianya walikota akan melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional tertentu di Ruang Adipura Balaikota Cirebon. Secara tiba-tiba  agenda dibatalkan. Padahal sehari sebelumnya sudah terjadwal di kegiatan protokol pemkot. “Itu dibatalkan. Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata sumber Radar Cirebon di internal pemkot. Dengan penundaan ini, kekosongan jabatan di berbagai dinas akan terus terjadi. Sebab, setiap bulannya hampir selalu ada pejabat pensiun. Sementara walikota dan wakil walikota definitif juga tidak bisa melaksanakan mutasi setelah dilantik. Ada jeda setidaknya enam bulan, sampai kepala daerah terpilih bisa melaksanakan perputaran dan pengisian jabatan.  Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi sebenarnya ingin mengisi kekosongan jabatan di jajaran eselon II, III dan IV. Termasuk pejabat fungsional tertentu. Kemungkinan langkahnya mentok, karena di internal birokrat. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD M Handarujati Kalamullah SSos menanggapi perubahan pansel  sebagai hal yang wajar. Apalagi bila mempertimbangkan peningkatan mutu open bidding. Tapi ia juga menyoroti pergantian pansel yang sepertinya tidak melibatkan sekda dan BKPPD. Selain itu, Pemkot Cirebon sebenarnya sudah berpengalaman melaksanakan open bidding, sebanyak dua kali. Dan sepanjang itu, dia menilai sudah berjalan dengan baik atau on the track. \"Sudah terbukti, open bidding edisi sebelumnya berjalan baik. Rasa-rasanya tidak perlu lagi ada perubahan, tinggal jalan,\" terang Anggota Komisi I DPRD ini. Namun, sebagaimana mekanisme secara normatif, open bidding juga harus disertai dasar izin atau rekomendasi dari Kemendagri dan KASN. Jika saat ini dari Kemendagri sudah turun, maka pemkot wajib menunggu dari KASN. Berkaitan kekosongan sejumlah jabatan, baik eselon II, III maupun IV, solusi yang terbaik menurutnya bisa dilakukan pengisian plt. Selama tidak melanggar aturan. Tujuannya tentu agar pelayanan publik tidak terlali terganggu. Jangan ada asumsi, bahwa pj walikota seolah-olah dijegal birokrasi untuk melakukan rotasi, mutasi dan promosi. Khusus untuk eselon II, lanjut Andru, selain sudah ada dua jabatan yang kosong, yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Ada tiga jabatan lain yang dipastikan akan ditinggal pensiun juga. Efektivitas dalam open bidding juga perlu diperhatikan. Apakah sekaligus lima jabatan atau hanya dua yang sudah kosong. Menurut Andru, hal ini juga perlu dipertimbangkan. Untuk mengetahui perkembagan terbaru ini, Komisi I juga berencana untuk mengundang BKPPD. Bila dipandang perlu juga dengan sekda. Maksudnya sebagai bentuk pengawasan, tanpa bermaksud intervensi terhadap kewenangan eksekutif.  “Kita ingin tahu persoalan yang sesungguhnya terjadi. Agar kebijakan yang diambil tidak menabrak aturan,\" tegasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: