PT KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Dua Rumah Perusahaan
CIREBON-Dua rumah perusahaan (RPr) di Jalan Pancuran, Kota Cirebon terpaksa ditertibkan PT KAI, Senin (27/8). Rumah tersebut dihuni pensiunan karyawan PT KAI Daop 3 Cirebon dan telah lama habis masa kontraknya dan menunggak. Dua rumah perusahaan tersebut berada di Jl Pancuran, no 98A/49 yang dihuni oleh Rumli, dengan luas tanah 195 meter persegi dan luas bangunan 88 meter persegi, yang masa kontraknya sudah berakhir per tanggal 31 Desember 2010 lalu. Kemudian rumah kedua berada di Jl Pancuran, no 99A/51 yang dihuni oleh Mugiono Sutarno, dengan luas tanah 36 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi, yang telah berakhir masa kontraknya pada tahun 2014 lalu. Rumli maupun Mugiono Sutanto menempati rumah tersebut tanpa adanya ikatan perjanjian sewa dengan pihak PT KAI Daop 3 Cirebon. Adapun rumah perushaan yang ditertibkan, adalah rumah yang disewa oleh Rumli. Sedangkan Mugiono meminta penangguhan paling lambat dua Minggu, karena sedang mencari hunian baru sebagai penggantinya. Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Ida Hidayati mengatakan, upaya persuasif dan pendekatan sudah dilakukan oleh pihak PT KAI, dan sudah berulang kali disampaikan kepada penghuni untuk melakukan ikatan kontrak, sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, yang bersangkutan tetap menolak. “Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga ketiga kalinya. Namun kedua penghuni tetap tidak menggubris. Akhirnya, kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya kepada radarcirebon.com, Senin (27/8). Dijelaskan Ida, PT KAI (Persero) menjaga seluruh aset-aset khususnya di wilayah kerja Daerah Operasi 3 Cirebon dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Hal ini kami lakukan karena sebagai tindakan penyelamatan aset Negara,” jelasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: