Rumah Sakit Wajib Miliki BDRS

Rumah Sakit Wajib Miliki BDRS

INDRAMAYU -  Pemerintah mewajibkan rumah sakit mempunyai Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) untuk terjaganya ketersediaan darah bagi masyarakat. Namun kenyataannya masih banyak rumah sakit di Indramayu yang belum mempunyai unit BDRS. Padahal, Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Kabupaten  Indramayu sudah sangat siap menyuplai darah ke BDRS. Jadi, setiap rumah sakit diwajibkan memiliki unit BDRS yang sesuai standar. “Setiap RS wajib memiliki BDRS. Terutama RSUD, unit BDRS mesti tersedia,” kata Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Indramayu, dr H Riyanto Marto Midjoyo MKes saat acara peresmian BDRS di RSUD Pantura MA Sentot Patrol, kemarin. Keberadaan BDRS, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan darah pasien serta upaya menekan angka kematian ibu dan bayi khususnya saat persalinan maupun tindakan kegawat daruratan lainnya. Bank darah sangat dibutuhkan RS untuk pelayanan ketersediaan darah supaya pasien tidak lama menunggu. Adanya BDRS dapat menambah nilai bagi penilaian akreditasi RS. Karena sebagaimana diketahui, bagi rumah sakit yang menginginkan akreditasi harus memiliki bank darah. Kalau tidak Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) tak akan mendukung rumah sakit tersebut terakreditasi. “Kalau punya BDRS, menambah nilai akreditasi. Nilainya pasti naik,” ungkap dr Riyanto. Namun dia mengakui, yang menjadi permasalahan adalah belum semua rumah sakit mampu melakukannya. Persyaratan untuk membuat BDRS tidaklah mudah. Seperti ketersediaan bangunan, alat, SDM serta manajemen pengoperasiannya. Karena itu, pihaknyapun mengapresiasi dan memberikan selamat kepada RS Pantura yang telah memenuhi syarat dan menjadi satu-satunya RS yang memiliki BDRS di Kabupaten Indramayu. Pun demikian, Riyanto mengingatkan, operasional BDRS harus dijalankan dengan baik sesuai prosedur. SDM nya mesti mampu melakukan perencanaan kebutuhan darah, pencatatan dan pelayanan 24 jam. Perencanaan ini dilaporkan kepada UTD di wilayahnya, dalam hal ini dikoordinir PMI Indramayu. Sesuai Permenkes RI, BDRS dan laboratorium di rumah sakit dilarang keras melakukan pemeriksaan uji saring infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (MLTD) ulang pada darah pendonor. “Jadi BDRS ini bukan cabang dari PMI, tapi unit yang harus ada di RS. Kedepannya bisa saja RS Pantura memiliki unit transfusi darah sendiri. Peluangnya ada,” tandas dia. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: