Abraham Siap Tutup Galian C Ilegal

Abraham Siap Tutup Galian C Ilegal

Dukung Demo Galian C, Persilakan Mahasiswa Bakar Ban di Kantor Bupati SUMBER- Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Drs Abraham Muhammad MSi mengambil langkah tak biasa. Ketika menghadapi pendemo yang mendatangi kantor bupati guna menuntut penghentian aktivitas pertambangan (galian C), kemarin, mantan kepala Diskominfo itu justru meminta anak buahnya agar tak menghalangi pendemo yang akan memasuki halaman kantor bupati. Abraham menyerukan semua anak buahnya untuk membukakan pintu gerbang kantor bupati. Bahkan, ia menyuruh anak buahnya mengambil ban bekas untuk dibakar oleh para mahasiswa. Sejumlah personel Satpol PP yang sudah mengawal massa, diminta untuk menjauh dan membiarkan pendemo untuk terus berorasi hingga menuju ruang pertemuan. Bahkan sebelum audiensi dengan Sekda Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana MSi, Abraham menyatakan dukungannya atas aksi tersebut. Dia mengaku, apa yang disampaikan para mahasiswa merupakan masukan bagi dirinya untuk menindak tegas para pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin. Ia pun meminta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon Ir Dedi Nurul untuk menjelaskan mengapa proses perizinan bisa keluar di tengah berlakunya surat edaran dari Kementerian ESDM tentang larangan usaha pertambangan. \"Kalau hari ini saya diminta, saya siap turun, tapi nanti kucing-kucingan. Untuk galian atas nama H Permadi itu titimangsa IUP-nya masih perlu dipertanyakan,” tegasnya. Kepala Dinas PSDAP Dedi Nurul langsung menjawab apa yang disampaikan Abraham. Menurut Dedi Nurul, tiap institusi memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dedi menegaskan dirinya belum pernah mengeluarkan izin apa pun kepada para pengusaha galian C. Soal teguran, Dedi menegaskan sudah beberapa kali disampaikan kepada pengusaha yang masih tetap melakukan aktivitas penggalian. \"Kalau untuk penindakan, ya kita serahkan kepada yang berhak melakukan itu,\" jelas Dedi Nurul. Mendengar jawaban itu, Abraham langsung meminta nota dinas dari dinas terkait untuk melakukan tindakan penutupan terhadap galian-galian yang dianggap ilegal. \"Saya minta jaminan kalau itu sudah menyalahi aturan,\" tegas Abraham. Pantauan Radar, demo itu dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Fordisma Untag 45). Unjuk rasa itu dalam rangka memperingati momentum satu tahun terbitnya surat edaran Kementerian ESDM tentang larangan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di seluruh Indonesia. Mereka menuntut kepada pemerintah daerah untuk tidak mencabut surat edaran tersebut dengan alasan akan membuka peluang investor untuk mengeruk kekayaan alam Kabupaten Cirebon. Koordinator unjuk rasa Warcono mengatakan tepat tanggal 6 Maret ini adalah momentum satu tahun larangan pemerintah pusat untuk membuka izin usaha pertambangan. Belakangan ini, kata Warcono, aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon semakin marak. Padahal untuk pembuatan izin usaha baru pertambangan belum bisa dikeluarkan. \"Ada kesan pembiaran dari pemerintah yang tidak segera menutup galian golongan C yang tak berizin tersebut,\" katanya. Lebih jauh, berdalih kebutuhan material pasir, batu alam dan tanah urug yang tinggi akibat meningkatnya pembangunan infrakstruktur di Kabupaten Cirebon membuat para steakholder yang ada di dalamnya seolah-olah tutup mata. \"Pemerintah seharusnya berupaya lebih keras untuk mengendalikan dan menertibkan seluruh aktivitas galian C, karena yang resmi saja masih banyak pelanggaran, apalagi yang ilegal,\" katanya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: