Bawaslu Indramayu Temukan 89 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Bawaslu Indramayu Temukan 89 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu

INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan alat peraga sosialisasi (APS) dan postingan di media sosial (medsos). Hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal. Berdasarkan hasil kajian, dari 228 APS dan postingan medsos yang dilakukan para bakal calon legislatif (bacaleg) maupun partai politik (parpol), 89 kasus di antaranya masuk kategori dugaan pelanggaran prakampanye. “Sampai saat ini yang masuk kategori temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal masih ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi didampingi Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Supriadi, Senin (3/9). Ke-89 kasus itu, terindikasi melanggar ketentuan yang termaktub dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7/2017 mengetani tahapan pemilu, program dan jadwal pemilu 2019 dan PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Sedangkan dalam hal melakukan tindakan, Bawaslu berpegang pada Perbawaslu nomor 7/2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran. Menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu untuk menyampaikan temuan ini. Agar ke depannya semua parpol peserta pemilu, bacaleg dan pihak lainnya bisa menahan diri dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Pasalnya, sesuai ketentuan. Parpol dan para bacaleg baru bisa melakukan kampanye setelah melewati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga pada 23 September 2018 mendatang. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu beserta jajarannya terus melakukan pengawasan pra kampanye terhadap APS liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2019. Dalam pelaksanaan kampanye pun, terdapat batasan yang harus ditaati dan dipahami oleh partai Politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan. “Kepada masyarakat kami ajak untuk berpartisipasi mengawasi setiap tahapan pemilu dan jangan sungkan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” pinta Supriadi. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: