Mencuri di Kios Pasar, Ayah dan Anak Kompak Masuk Sel

Mencuri di Kios Pasar, Ayah dan Anak Kompak Masuk Sel

CIREBON-Ayah dan anak harus masuk sel Polsek Sumber lantaran terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu kios pasar darurat Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial AS (17) dan SM (23) warga Desa Sampir,  Kecamatan Dukupuntang. Keduanya diamankan Minggu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB oleh kerabat korban yang merupakan polisi. Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Rachimi mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada 10 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB. AS dari sore sudah mengincar dan mengintai kios korban. Setelah dipastikan sepi dan aman, AS kemudian beraksi sendirian dengan cara mencongkel kawat kios kemudian masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk,  AS mencari tempat uang. Kemudian ditemukan uang yang disimpan di dalam kaleng bekas biskuit. \"Pelaku ini mengambil uang yang berada dalam bungkus kaleng Kongguan senilai Rp23 juta. Kemudian keluar melalui tempat yang sama tanpa diketahui orang. Rupanya,  bapaknya juga terlibat karena uang hasil mencuri itu diserahkan ke bapaknya,\" kata Rachimi saat ditemui Radar Cirebon. Pagi harinya,  pemilik kios bernama Tabiani (67) yang hendak berjualan dikagetkan dengan kondisi barang dagangannya yang berantakan.  Saat dilihat tempat uangnya,  Tabiani langsung shock. Uang senilai Rp23 juta termasuk uang arisannya hilang. Akibat kejadian itu, korban mendatangi Mapolsek Sumber untuk melapor. Dari barang bukti dan keterangan saksi, serta penyelidikan selama 3 minggu, akhirnya mengarah ke nama pelaku.  Kemudian salah satu polisi yang masih kerabat korban menangkap AS saat sedang nongkrong di dekat pasar darurat. kemudian diserahkan ke Polsek Sumber untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. \"AS saat diperiksa, uang tersebut diserahkan ke bapaknya.  Jadi, kita saat itu juga langsung jemput bapaknya di rumahnya. Kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannnya kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun,\" ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: