Penetapan APBDP Majalengka Tunggu Bupati Baru?

Penetapan APBDP Majalengka Tunggu Bupati Baru?

MAJALENGKA - Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBDP) 2018 kemungkinan besar tidak ditandatangani Bupati Sutrisno. Hal itu karena Sutrisno harus sudah melepas total jabatanya sebagai bupati ketika ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) DPRRI pada pertengahan September mendatang. Pengamat Kebijakan Publik Tedi Nurdiansah menyebutkan, jika pada awal September ini DPRD Kabupaten Majalengka bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka belum melangkah ke pembuatan atau pembahasan RAPBDP, karena masih mentok pada tarik ulur masalah dipembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS). Di sisi lain, kata Tedi, pembahasan RAPBDP juga cukup mustahil dapat disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif sebelum pertengahan September ini. Karena dalam membahasnya tentu membutuhkan waktu, kecuali jika proses pembahasannya dibuat ekspres oleh pihak tekait yang berkepentingan. Sebagai bahan perbandingan, lanjut Tedi, pada tahun-tahun sebelumnya proses persetujuan bersama RAPBDP dilakukan selalu pada akhir bulan September. Bahkan, tahun 2017 lalu dilakukan pada pekan-pekan pertama bulan Oktober. “Dengan demikian jika RAPBDP tahun 2018 ini diteken dan distempel lebih cepat sebelum Bupati Sutrisno turun takhta maka akan muncul tanda tanya,” sebutnya. Ketua Fraksi Golkar Sudibyo BO tidak menampik kemungkinan jika RAPBDP 2018 ini akan ditetapkan atau disetujui bersama setelah Bupati Sutrisno turun takhta. Meski demikian, Sudibyo juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya peluang RAPBDP 2018 ditetapkan sebelum Bupati Sutrisno turun takhta atau sebelum ditetapkan menjadi DCT 20 September mendatang. “Memang kemungkinan besarnya oleh bupati baru atau pejabat yang ditunjuk setelah Bupati Sutrisno melepas jabatanya, tapi bisa juga lebih cepat tergantung perkembangan maju mundurnya pembahasan (KUPA-PPAS) yang sekarang,” kata Sudibyo. Yang jelas, sambung dia, Fraksi Golkar tidak terlalu mempersoalkan siapa pejabat eksekutif yang akhirnya nanti menetapkan RAPBDP 2018. Yang penting prosedurnya ditempuh sesuai koridor dan komposisinya mengakomodir aspirasi rakyat. “Sesuai koridor dalam artian ditetapkan tepat waktu, prosedur perencanaan dan penganggarannya terdapat kesesuaian, dan sebagainya,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Majalengka Hamdi menilai jika belum dimulainya pembahasan RAPBDP 2018 ini terkendala beberapa hal diantaranya pembahasan KUPA-PPAS tersebut disebabkan karena pihaknya memandang jika arah kebijakan anggaran yang tertuang dalam KUPA-PPAS tersebut belum mengarah pada target yang tertuang pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018. Sehingga, hal ini perlu diluruskan agar capaian kinerja pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka di akhir tahun anggaran 2018 bisa lebih optimal. Apalagi, berbicara tentang capaian kinerja tentu jika dibandingkan dengan target yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2014-2018 jauh dari yang direncanakan. “Ada beberapa persoalan yang kami anggap belum tuntas sehingga belum bisa melanjutkan pembahasan dari KUPA-PPAS ke tingkat yang lebih lanjut yakni pembuatan RAPBD-P. Kendalanya seperti biasa, dokumen perencanaanya yang belum sinkron,” kata Hamdi kepada wartawan, kemarin. Beberapa kendala lain adalah menurunya sumber dana pemkab Majalengka dari kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat akibat adanya pemotongan karena menunggak pembayaran premi JKN, sehingga rencana penganggaran pada APBDP pun harus disesuaikan pula menjadi lebih realistis dan efektif. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: