Persyaratan Pemekaran Indramayu Sudah 90 Persen, Tinggal Tunggu Ini
INDRAMAYU – Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), terus berproses. Bahkan secara administrasi persyaratan pemekaran daerah Kabupaten Indramayu hampir tidak ada lagi persoalan. Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Sukamto SH mengklaim, persyaratan usulan pemekaran Bumi Wiralodra sudah mencapai 90 persen. Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Adminstrasi Pemekaran Daerah yang diadakan Sekretariat Pemekaran Daerah, Bagian Otonomi Daerah Setda Kabupaten Indramayu, Senin (10/9). “Ya sekitar 90 persenan lah. Sudah hampir lengkap, tinggal menyelesaikan beberapa syarat dan kelengkapan lagi, yang lainnya, yang urgen-urgen saya kira sudah oke,” ucap Sukamto. Dia memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu melalui Tim Pemekaran Daerah dibawah kepemimpinan Sekda H Ahmad Bahtiar SH yang konsisten dan secara sungguh-sungguh mewujudkan DOB Kabupaten Inbar yang diperjuangkan sejak tahun 1999 itu. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya hampir semua dinas, instansi dan lembaga dalam Sekretariat Pemekaran Daerah pada rakor bertempat di Ruang Ki Sidum (Data II) Setda Kabupaten Indramayu. Mulai dari DPRD, Asda, Sekretariat DPRD, Inspketur, Bappeda, BKSDM, DPMD, Disdukcapil, DLH, PUPR, PKP2, BKD, Bagian Otda, Bagian Tapem, Bagian Hukum serta PPKIB. \"Termasuk dukungan dan komitmen dari Bupati Indramayu yang sangat mendorong terbentuknya pemekaran. Bahkan langsung menganggarkan dana untuk prosesnya,\" ungkap Sukamto. Karena itu pihaknya optimis, Kabupaten Inbar menjadi DOB dapat terealisasi pada tahun 2019 mendatang. Hal ini seiring dengan rencana pengajuan persyaratan adminstrasi pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Inbar kepada Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, proses pemenuhan adminstrasi pemekaran daerah menyisakan beberapa syarat dan kelengkapan lagi. Satu diantaranya adalah persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Indramayu “Kita tinggal menunggu persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu, tahun ini juga diharapkan beres. Selanjutnya, awal tahun 2019 usulan pemekaran daerah baru dibawa ke pemerintah pusat,” tegasnya. Setelah itu, pemekaran Kabupaten Indramayu hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang saat ini masih berupa rancangan atau RPP. Tebitnya PP yang mengatur tentang teknis kabupaten persiapan sekaligus pula sebagai tanda berakhirnya moratorium pemekaran. Sebagaimana diketahui, proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Rancangan PP terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). Dalam perjalanannya, muncul usulan sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Namun jika selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk. “Kita akan menerima apapun keputusan pemerintah. Karena yang terpenting semuanya sesuai dengan aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas dia. Sukamto berharap, matangnya rencana persiapan pemekaran daerah mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat Bumi Wiralodra sehingga DOB Kabupaten Inbar bisa terwujud. Pada tahun politik ini pula, diapun berharap pemerintah pusat secepatnya menerbitkan PP dan pencabutan moratorium. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap bersabar, mematuhi semua peraturan perundang-udangan. Jangan malah membuat kisruh. Kami khawatir, tidak kondusif akhirnya malah kontra produktif,” tandas Sukamto. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: