Ini Jawaban ABT Telat

Ini Jawaban ABT Telat

KEJAKSAN- Akhirnya Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM, buka suara mengenai keterlambatan pengesahan anggaran belanja tambahan. Hasan memang menolak menggunakan kata terlambat, dia lebih suka menyebutnya menyesuaikan jadwal dengan turunnya bantuan dari pemerintah pusat. “Sudah ideal, kalau pembahasannya tidak terlambat. Sebelum bulan puasa, sudah kita lakukan empat kali pembahasan,” ujar dia, kepada Radar, saat bersepeda di kawasan Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Minggu (19/9). Hasan menjelaskan, pembahasan ABT yang masih dilakukan hingga saat ini disebabkan penyesuaian dengan jadwal turunnya bantuan yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD Provinsi Jawa Barat. Sebetulnya, pembahasan dan pengesahan ABT bisa dilakukan bila diporsir pada bulan Agustus, tetapi resikonya bantuan-bantuan dari pemerintah pusat tidak bisa terakomodir. “Bisa aja sih di porsis di Agustus. Tapi kan APBD itu menurut Mendagri cuma satu kali perubahan, jadi kita nunggu dulu bantuan-bantuan dari pusat,” tuturnya. Untuk ABT tahun ini, Sekda mengaku, tinggal Rp6,7 milyar saja yang belum tersalurkan dari APBD Kota Cirebon. Sedangkan item lainnya adalah bantuan dari APBD Provinsi Jabar dan APBN yang di plot pada dinas pekerjaan umum perumahan energi sumber daya mineral (DPUPESDM) dan Dinas Pendidikan. Soal pelaksanaan proyek fisik, Hasan mengatakan, untuk pelaksanaannya tidak akan ada masalah berarti. Rentang waktu tiga bulan untuk pelaksanaan anggaran cukup termasuk untuk pelaksanaan proyek fisik. Sebab, sebelum adanya pengesahan ABT sudah dilakukan lelang sehingga saat ABT bisa dilaksanakan, tahap selanjutnya tinggal kontrak kerja saja. “Begitu ada sinyal bantuan dari pemerintah pusat, langsung lelang. Jadi, nanti setelah ABT disahkan tinggal kontrak kerja saja,” katanya. Hasan bahkan menilai pembahasan ABT yang dilakukan tahun ini termasuk dalam kategori baik. Sebab, sebelumnya pengesahan ABT baru dilakukan pada bulan Oktober. Terpisah, Mantan Anggota DPRD periode 2004-2009, Hediyana Yusuf, berpendapat bahwa pembahasan ABT yang masih dilakukan di bulan September adalah kesalahan pemerintah kota. Sebab, ABT penyusunannya dilakukan pemkot dan DPRD hanya dalam proses pengesahannya saja. “Dari dulu selalu telat, padahal idealnya Juni atau Juli, jadi Agustus itu sudah pelaksanaan,” kata dia, saat ditemui usai menghadiri halal bi halal sedulur Cirebon di Bangsal Pagelaran Keraton Kasepuhan. Mestinya, kata dia, pemkot bisa lebih disiplin dalam proses penyampaian anggaran. Sebab, dampak dari keterlambatan tersebut sangat luas termasuk terhambatnya pembangunan. Soal adanya perubahan kebijakan dan aturan, Hediyana menilai, pemkot semestinya lebih antisipatif sehingga keterlambatan pengesahan ABT bisa dikurangi. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: