Anggaran Perubahan APBD 2018 Kuningan Bertambah Rp231 Miliar

Anggaran Perubahan APBD 2018 Kuningan Bertambah Rp231 Miliar

KUNINGAN–Anggaran pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dalam rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 mengalami peningkatan sebesar 9,80% atau Rp231 miliar. Angka ini naik dari pendapatan daerah semula direncanakan Rp2,3 triliun lebih, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2,5 triliun lebih. “Fraksi PKB menyampaikan apresiasi terhadap rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2018. Di mana sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp2,3 triliun lebih setelah perubahan menjadi 2,5 triliun lebih. Artinya mengalami kenaikan Rp231 miliar lebih,” ucap anggota DPRD Kuningan Hj Neneng Herawati SE MA. Disebutkan politisi asal PKB itu, PAD sebelum perubahan Rp314 miliar lebih setelah perubahan direncanakan sebesar Rp343 miliar lebih, artinya mengalami kenaikan Rp29 miliar lebih. Jika mengacu pada hasil kesepakatan yang telah ditandatangani dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan 2018, sudah disepakati bahwa kenaikan PAD minimal 10% bahkan hingga 12%. “Dengan demikian, kami memandang ada inkonsistensi dalam penetapan PAD tersebut,” ujarnya. Berdasarkan nota keuangan perihal Perubahan APBD TA 2018 lanjutnya, bahwa belanja tidak langsung semula direncanakan sebesar RP1,63 triliun lebih. Setelah perubahan menjadi 1,65 triliun lebih, bertambah sebanyak Rp21 miliar lebih. “Item belanja tidak langsung yang mengalami kenaikan signifikan adalah belanja pegawai, dimana sebelum perubahan Rp1,182 triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp1,188 triliun lebih dan bertambah sekitar Rp6,3 miliar lebih. Item belanja pegawai yang mengalami kenaikan adalah tambahan penghasilan PNS yang semula Rp363 miliar lebih menjadi Rp382 miliar lebih, atau bertambah Rp18,9 miliar lebih,” ungkap Neneng. Pihaknya menilai, kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan item belanja pegawai lainnya yaitu gaji dan tunjangan yang semula dianggarkan Rp797 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp784 miliar lebih, artinya berkurang sebanyak Rp13 miliar lebih. “Atas kondisi itu fraksi kami meminta penjelasan saudara bupati, karena hemat kami bahwa gaji dan tunjangan merupakan hak dari para PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mestinya bisa diberikan sesuai dengan perjalanan waktu yang ada,” tegasnya. Hal serupa disampaikan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan. Melalui juru bicara fraksi, Hj Oom Komariah menuturkan, bahwa posisi APBD TA 2018 setelah perubahan yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp2,5 triliun lebih dan Belanja Daerah mencapai Rp2,6 triliun lebih. “Belanja tidak langsung mengalami penambahan sebesar Rp21 miliar lebih atau naik 1,32%. Kenaikan ini diarahkan untuk penambahan belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan keuangan lainnya, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdapat penambahan sebesar Rp227 miliar lebih atau naik sebesar 31,60 persen yang terdiri dari belanja program dan kegiatan non urusan, serta belanja program dan kegiatan urusan,” jelas dia. Jika melihat kondisi tersebut sambungnya, maka penerimaan daerah dibandingkan dengan belanja daerah mengalami defisit anggaran sebesar Rp13 miliar lebih. Sedangkan pada pembiayaan daerah, bahwa penerimaan pembiayaan daerah semula tidak dianggarkan setelah perubahan menjadi Rp49 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp36 miliar lebih. “Dengan demikian, volume pembiayaan daerah TA 2018 antara penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan pengeluaran pembiayaan daerah terdapat pembiayaan netto sebesar Rp13 miliar lebih, sehingga dapat menutupi defisit anggaran,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: