Jadwal PSU Pilwalkot Cirebon Ditetapkan 22 September

Jadwal PSU Pilwalkot Cirebon Ditetapkan 22 September

CIREBON - Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon, khusus di 24 TPS, sudah ditetapkan. Yakni Sabtu 22 September 2018. “Ini hasil komunikasi dan koordinasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI,” terang Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani kepada wartawan, kemarin. Emirzal menjelaskan, tidak memilih Minggu karena hari tersebut bertepatan dimulainya kampanye pemilu legislatif. Sehingga, oleh KPU RI ditetapkan hari Sabtu 22 September. Pria yang akrab disapa Emir itu mengklaim sudah berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Jawa Barat. Emir mengatakan berbagai tahapan pun sudah dilakukan untuk PSU. Antara lain pelantikan PPK, PPS, dan KPPS, sekaligus bimbingan dan teknis (bimtek) yang diadakan kemarin di Hotel Santika Cirebon. Kemudian sosialisasi hingga distribusi formulir C-6. “Kami juga akan undang paslon dan tim kampanye untuk menyampaikan tahapan PSU. Dan ini akan terus dikomunikasikan ke KPU Jabar dan KPU RI,” tandas Emir. Sementara itu, penolakan jadwal PSU yang semula disuarakan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (Oke), direspons Ketua Timkamgab Paslon Nomor 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), M Handarujati Kalamullah. Hndarujati merasa heran atas sikap tim Oke. Pria yang biasa disapa Andru itu mengatakan paslon dan timnya tidak ada hak untuk tawar-menawar jadwal PSU. \"Paslon, baik dari kami maupun pihak sebelah, tidak dalam kapasitas melakukan penawaran. Dan KPU tidak punya kewajiban untuk meminta persetujuan paslon berkaitan jadwal PSU,” tegas Andru, kemarin. Andru mengajak semu pihak, untuk mengikuti keputusan KPU atas pelaksanaan PSU. “Tanggal berapa dan hari apapun, kami sangat siap. Ini sesuai putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan PSU paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Tidak ngerti alasan palon Oke menolak PSU Tanggal 19. Sebagai pihak yang meminta PSU, seharusnya mereka lebih siap kapan pun waktunya,” tegasnya. Terpisah, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo melalui tim kuasa hukumnya yang diwakili Rozy Fahmi SH mengingatkan KPU Kota Cirebon untuk tidak tergesa-gesa menggelar PSU. “Jangan sampai ingin menjalankan perintah MK, tapi malah bukan menyelesaikan persoalan baru,” ujarnya. (abd/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: