Normalisasi Sungai, Tebang Mangrove

Normalisasi Sungai, Tebang Mangrove

INDRAMAYU - Saat berbagai pihak mencoba menanam mangrove di area pantai untuk mencegah abrasi, puluhan ribu tanaman mangrove di kawasan hutan Pantai Panjiwa, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, justru dibabat habis. Alat-alat berat meratakan tanaman mangrove itu dengan alasan untuk menormalisasi sungai Sumber Mas. Rusaknya puluhan ribu tanaman mangrove ini sangat disesalkan Kelompok Tani Hutan (KTH) mangrove. KTH pun menuntut BBWS Citarum maupun pemerintah desa setempat termasuk pihak kontraktor yang mengerjakan normalisasi untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kawasan hutan mangrove seperti semula. Anggota KTH Mangrove, Bambang Sugito mengatakan, sekitar 25 ribu tanaman mangrove hilang dibabat alat berat. Kawasan hutan di pantai Panjiwa itu merupakan cagar budaya. Menyesalkan BBWS Citarum, pemerintah desa termasuk kecamatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan KTH. \"Sepertinya Pemerintah Desa Ilir dan Kecamatan terkesan melakukan pembiaran penebangan mangrove. Seharusnya koordinasi dulu agar tidak seperti ini,” jelas Bambang. Bambang mengatakan, tanaman mangrove yang ditebang habis adalah yang sudah berusia 14 tahun. Tentu saja ukuran pohon sudah tinggi dan kuat. Sementara Pembina Kelompok Tani Hutan Mangrove Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Ono Nurgiono mengatakan, sudah menerima laporan dari KTH terkait pembabatan tanaman mangrove di kawasan hutan Pantai Panjiwa. Menurutnya pembabatan hutan mangrove melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. \"Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Jadi masalah ini sudah ditangani,\" ujarnya. Di tempat terpisah Kuwu Desa Ilir, Rastiman Abdul Wahab mengatakan, tanaman mangrove yang ditebang bukan kawasan cagar budaya, melainkan jalur saluran pembuangan. Jalur tersebut mengalami pendangkalan, sehingga diklaim sebagai kawasan hutan. \"Sebelum menguras sungai termasuk jalur saluran pembuangan tersebut kami sudah melakukan konfirmasi dulu ke Dinas Kehutanan Provinsi Jabar. Selanjutnya Dinas kehutanan mengumpulkan kita semua, di antaranya Pemdes Ilir, Pemcam, PT Perhutani, Dinas Kelautan dan Bappeda. Alhamdulillah direspons dan dibolehkan, karena untuk kebutuhan masyarakat. Kalau ada pihak yang menyatakan belum izin atau koordinasi itu tidak benar,\" ujarnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: