Pengadaan Mobdin dari Pihak Ketiga
KEJAKSAN - Selama ini pengadaan mobil dinas (mobdin) di lingkungan pemkot murni dari anggaran APBD Kota dengan masa umur kendaraan sekitar tujuh tahun. Tapi kini muncul wacana pengadaan mobdin melalui jasa outsourcing (sistem kontrak) dengan pihak ketiga. Kasubag Pengelolaan dan Pengendalian Aset Pemkot, Lolok Tiviyanto MSi mengakui, ke depan tidak menutup kemungkinan pengadaan mobdin pemkot melalui jasa outsourcing. “Justru sistem ini sudah dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan swasta, dan dirasakan sangat efektif,” katanya kepada Radar di ruang kerja, kemarin. Melibatkan pihak ketiga dengan sistem outsourcing, lanjut Lolok, membuat pemkot lebih ringan. Mulai dari biaya pemeliharaan hingga kehilangan kendaraan sewaktu-waktu, semua menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Umur kendaraan bagi perusahaan outsourcing biasa tiga tahun, lebih dari itu pemkot bisa minta ganti kendaraan baru. “Setuju sekali kalau memang memungkinkan seperti itu, karena lebih efektif dan efisien,” ujarnya. Namun demikian, pihaknya belum berani melangkah lebih jauh. Karena hingga sekarang belum ada pemerintah daerah yang menerapkan sistem itu. Baru ada outsourcing jasa cleaning service, sedangkan untuk pengadaan mobdin belum ada satupun. Pihaknya masih mencari aturan yang memang memungkinkan untuk penerapan sistem outsourcing mobdin. Kalau dari sisi aturan memang memungkinkan ke arah sana, maka pemkot akan terbantu dengan model outsourcing. “BUMN saja menerapkan sistem ini, harusnya pemerintah daerah juga berani melakukan hal yang sama demi efisensi anggaran,” tandasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: