Soal CPNS Honorer K2, Pemkab Majalengka akan Surati Kemenpan-RB

Soal CPNS Honorer K2, Pemkab Majalengka akan Surati Kemenpan-RB

MAJALENGKA – Polemik soal batas usia seleksi peserta CPNS bagi honorer K2 mendapat respons Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Wabup menuturkan, dirinya sepaham dengan aspirasi para pegawai tenaga honorer K2 untuk mendapat pengecualian dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah. Karena secara asumsi, jika para tenaga honorer K2 itu mulai mengabdi sebelum tahun 2005, maka banyak di antara mereka yang usianya sudah lewat 35 tahun. “Saya akan sampaikan dan meminta kepada Kemenpan-RB untuk dapat meninjau ulang syarat kualifikasi usia peserta seleksi CPNS khusus untuk formasi K2. Sehingga semua K2 bisa ikut seleksi CPNS,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (20/9). Karna juga merasa prihatin jika para tenaga honorer K2 tidak bisa ikut seleksi CPNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun mengabdi tanpa imbalan jasa yang layak. “Saya sepaham dengan aspirasi honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun agar dapat dikecualikan dalam persyaratan CPNS. Dengan asumsi bahwa masa kerja mereka bisa diperhitungkan. Sehingga semua honorer K2 bisa ikut seleksi CPNS,” tuturnya. Selain itu, pemerintah daerah cukup memahami perasaan yang saat ini dialami para honorer K2, hingga muncul rencana aksi sebagai upaya mereka. Namun Karna menawarkan ruang diskusi ketimbang harus melakukan aksi turun ke jalan yang akan dilakukan para pegawai honorer K2 tersebut. “Bukan bermaksud menghalangi niatan honorer K2 untuk menyuarakan aspirasinya. Akan lebih efektif jika aspirasi itu disampaikan langsung ke pihak yang membuat kebijakan. Pada intinya pemkab sepaham dengan honorer K2 info semuanya bisa diikutsertakan dalam sleksi CPNS,” ungkapnya. Disamping itu, kalau terjadi aksi para pegawai honorer K2 sampai terpaksa harus meninggalkan aktivitas kewajiban mengajar di sekolah, tentu itu lebih banyak mudharatnya dan merugikan peserta didik. Alhasil, para siswa akan ketinggalan pelajaran di sekolahnya. Ketua DPRD Eddy Anas Djunaedi juga mengapresiasi aspirasi yang disampaikan sejumlah pengurus FHK2 saat berkunjung ke ruang kerjanya, Selasa (18/9). Sesuai tupoksi dan wewenang, DPRD akan menampung aspirasi FHK2 untuk ditindaklanjuti. Sebab jika melihat substansi permasalahannya itu menjadi keputusan pemerintah pusat. “Kalau (aksi) itu terjadi, kami tentunya berkewajiban menampung aspirasinya. Kalau ada hal-hal yang bisa ditindaklanjuti, akan kami upayakan sesuai kemampuan dan tupoksi DPRD. Karena jika melihat duduk persoalan, kewenangannya memang di pemerintah pusat,” ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: