Polisi Peringatkan Sopir Elf yang Ugal-ugalan di Jalan
INDRAMAYU - Satuan Lalu lintas Polres Indramayu melakukan razia angkutan umum elf jurusan Indramayu - Patrol, Senin (24/9). Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi (SIM) sekaligus memberi peringatan sopir elf untuk tidak ugal-ugalan di jalan. Razia digelar di depan gedung SPMA Sindang. Razia Elf dilakukan guna mencegah terulangnya kembali kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kurang disipilinya pengemudi ketika membawa kendaraan di jalan. Petugas akan memberikan tindakan tegas kepada para sopir elf jika peringatan tersebut diabaikan. Kasatlantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap angkutan elf dilakukan untuk mengetahui kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika diketahui ada yang tidak lengkap, petugas akan memberikan tindakan, berupa sanksi penilangan. Menurutnya, kelengkapan surat kendaraan dan kedisiplinan pengemudi wajib disertakan dan ditaati. \"Kami memeriksa STNK, surat izin trayek dan SIM yang sah. Selain itu memberikan peringatan kepada pengemudi agar tidak ugal-ugalan di jalan. Itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kecelakaan lalu lintas salah satu penyebabnya kurangnya disiplin dalam berkendara,\" kata Asep. Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah angkutan umum Elf nopol E 7558 PB jurusan Indramayu-Patrol terguling setelah menabrak pengendara sepeda motor di jalur pantura Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Sabtu (22/9) lalu. Akibat kejadian itu satu orang penumpang elf meninggal dunia. Sementara pengemudi motor dan yang diboncengnya mengalami luka. Kecelakaan tersebut diduga karena sopir elf ugal-ugalan. Kejadian itu mendapatkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga menyesalkan kejadian itu dan meminta pihak kepolisian menertibkan pengemudi elf yang ugal-ugalan di jalan. Polisi pun merespons dan bertindak cepat dengan melakukan razia elf jurusan Indramayu-Patrol. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: