Inilah 10 Agenda Politik Perempuan Hadapi 2019

Inilah 10 Agenda Politik Perempuan Hadapi 2019

CIREBON–Menghadapi tahun politik, Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis menyampaikan 10 agenda politik perempuan. Diantaranya penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hak kesehatan reproduksi dan seksualitas. Kemudian penghapusan produk hukum diskriminatif. “Kita mendorong agenda politik perempuan ini, agar menjadi concern caleg dalam mengkampanyekan visi misi,” ujar Sa\'adah Manager Program WCC Mawar Balqis kepada Radar Cirebon. Dengan agenda ini, WCC Mawar Balqis juga berpesan kepada para caleg yang terpilih agar turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, produk regulasi ini tak kunjung disahkan sejak 2014. Perjalan RUU menjadi UU terhambat di Komisi VIII DPR RI.  Padahal pembahasannya sudah dilakukan. Alasan penundaan sendiri dikarenakan ada beberapa poin yang belum disepakati. Dalam RUU tersebut, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diajukan. Hanya saja pemerintah menginginkan ada beberapa jenis yang tidak dicantumklan lagi. Lantaran regulasinya sudah berkaitan dengan undang-undang yang sudah ada. “Kami melihat UU yang sudah ada saat ini, seperti UU KDRT, UU Trafficking, UU Perlindungan anak, belum bisa menjawab beberapa kasus kekerasan seksual di lapangan,” tandasnya. Dijelaskan Sa’adah, jenis kekerasan seksual saat ini selalu berkembang . Sebagai contoh, dulu tidak ada media sosial. Sehingga kini, tidak bisa dijerat dengan pasal yang ada. Sedangkan kasus kekerasan seksual yang ditangani dari Januari sampai sekarang tahun sudah 58 kasus. Kasus kekerasan melalui media sosial, dan dukun cabul sulit menjerat pelaku. Terutama pelaku yang diatas 18 tahun. Dengan landasan suka sama suka. Pelaku bisa lolos dari jeratan hukum. Dari 25 kasus kekerasan seksual ada 20 kasus yang sudah terjerat hukum. Bahkan ada yang sampai vonis. Itu diluar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski demikan ada kasus yang memang belum ter-cover karena korban merasa aib. Di wilayah Cirebon sendiri, pada tahun 2017 ada 141 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu, 85 persennya terjadi di Kabupaten Cirebon. Mirisnya, paling banyak korban adalah remaja berusia 11 tahun. “Ada paling kecil lima tahun. Tahun ini, ada balita umur dua tahun juga jadi korban. Pelakunya ayahnya sendiri,” ungkapnya. Sejauh ini, WCC Mawar Balqis dan jaringannya, melakukan penangan terutama dalam mendampingi pengutan korban dan keluarga. Karena untuk pendampingan hukum, ada juga kendala dari korban yang tidak mau melapor ke pihak berwajib. Mereka umumnya tak mau repot. Apalagi kebanyakan korban adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, pihaknya juga mendesak korban perkosaan mendapatkan penggantian atas segala biaya yang diakibatkan dalam proses hukum. Seperti biaya visum dan lainnya. Dengan demikian, nantinya korban tidak perlu menjadikan alasan tidak melaporkan karena alasan tidak ada biaya.  (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: