Pemisahan DKOKP Kota Cirebon Belum Dibahas

Pemisahan DKOKP Kota Cirebon Belum Dibahas

CIREBON-Usulan pemisahan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (DKOKP), belum bisa ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Pasalnya, ada tahapan evaluasi kelembagaan. Langkah evaluasi ini baru bisa dilakukan setelah tiga tahun. Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah Setia Herawati mengakui usulan memecah bidang pariwisata dan kebudayaan dengan bidang pemuda dan olahraga, memang menguat akhir-akhir ini. Terutama melihat kondisi di mana Kota Cirebon kian mengandalkan sektor budaya dan pariwisata. Namun untuk melakukan evaluasi kelembagaan ini, perlu mengumpulkan data, mengolah dan menganalisa. Setelah itu baru diputuskan, apakah perlu dipisah atau tidak. “Kalau sekarnag kita belum bisa menjawab bisa atau tidaknya. Evaluasi kelembagaannya memang belum,” ujar Setia, kepada Radar Cirebon. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 20/2018 pasal 3 tentang evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, paling singkat dilakukan tiga tahun sekali. Dengan landasan aturan ini, Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah belum ada agenda evaluasi kelembagaan. Justru pada tahun ini Santi mengaku tengah melakukan evaluasi jabatan.  Hal ini sesuai Permenpan-RB 34/2011 tentang pedoman evaluasi kelembagaan dan surat dari Kemenpan-RB. Adanya evaluasi jabatan ini, karena ke depan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan. Acuannya adalah harga jabatan. Penerapannya memang bertahap. Hal ini merupakan amanat, sesuai dengan penjelasan pasal 79 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: