Tepat Waktu Pencairan Bunga

Tepat Waktu Pencairan Bunga

CIREBON – Produk Simpanan Berjangka yang dikelola oleh SB Finance, kini semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal itu tidak terlepas dari ditingkatkannya pelayanan kepada nasabah, dengan memberikan fleksibelitas dalam pencairan jasa bunga pada saat jatuh tempo bulanan. “Seperti pada saat libur lebaran yang lalu, nasabah yang tanggal jatuh temponya pada masa liburan bisa menerima jasa bunga lebih awal atau dimajukan sebelum jatuh tempo. Nominalnya pun akan tetap utuh, tidak ada pengurangan meskipun dimajukan,” ungkap Kuswandi, Area Manager SB Finance Cabang Cipto Cirebon kepada Radar, Senin (20/9). Menurutnya, SB Finance yang merupakan alih nama dari Koperasi Sejahtera Bersama, kini memberikan keleluasaan kepada nasabah Simpanan Berjangka yang jatuh tempo pencairan jasa bunga di atas tanggal 5 September sampai berakhirnya cuti bersama Idul Fitri, bisa mendapatkan jasa bunga tersebut lebih awal. Bahkan, nasabah yang ingin mencairkan simpanannya secara keseluruhan karena memasuki jatuh tempo 6 bulan atau 12 bulan bertepatan pada waktu libur lebaran,  yang bersangkutan pun telah menerima dananya secara utuh. Dengan memberikan service tepat waktu dalam hal pencairan jasa bunga bulanan dan pengambilan dana simpanannya setelah jatuh tempo jangka waktu tertentu, sambungnya, memberikan dampak positif untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan non perbankan ini. Dijelaskan Kuswandi, produk Simpanan Berjangka yang ada di SB Finance dalam industri perbankan dikenal dengan sebutan deposito. Produk tersebut memiliki dua skema, yaitu simpanan dengan jangka waktu 1 tahun mendapatkan jasa bunga sebesar 20 persen bila diambil pada akhir jatuh tempo setahun dan 1,6 persen untuk bulanan. Kemudian simpanan dengan jangka waktu 6 bulan mendapatkan jasa bunga 9 persen atau 1,5 persen perbulan. Besarnya dana yang disimpan minimal Rp2,5 juta sampai dengan tak terhingga. ”Satu nasabah di sini ada yang menyimpan dananya dalam Simpanan Berjangka senilai ratusan juta rupiah. Bahkan ada juga yang menyimpan Rp1 miliar. Banyak juga nasabah yang memperpanjang masa simpananannya setelah jatuh tempo. Misalkan yang tadinya 6 bulan, diperpanjang lagi menjadi 1 tahun,” pungkasnya. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: