Akhirnya Pilang Setrayasa Masuk Wilayah Kota Cirebon

Akhirnya Pilang Setrayasa Masuk Wilayah Kota Cirebon

CIREBON-Wilayah Pilang Setrayasa kembali mengemuka. Ditetapkan masuk Kota Cirebon sejak 26 Juni 2018 atau sehari sebelum Pilkada Serentak 27 Juni 2018, hari ini baru diadakan sosialisasi sekaligus mematok perbatasan. Masuknya wilayah Pilang Setryasa diperkuat melalui Permendagri No 75 Tahun 2018 yang sudah diserahkan ke Pemkot Cirebon. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ikut menanggapi masuknya Pilang Setryasa ke Kota Cirebon. Ia mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Saya belum lihat langsung suratnya (surat keputusan masuknya Pilang Setryasa ke Kota Cirebon, red),” terang Sunjaya saat dihubungi Radar Cirebon. Kalau itu memang menjadi kenyataan, Sunjaya harus ikhlas. Ia juga mengatakan Kabupaten Cirebon masih sangat luas. “Artinya, kita (Kabupaten Cirebon, red) tak hanya Pilang Setrayasa. Tinggal nanti saya akan bahas lagi dengan dewan,” tandas Sunjaya. Sementara itu, hari ini Pemkot Cirebon dan Kemendagri akan melakukan sosialisasi sekaligus memasang patok perbatasan. Sosialiasi itu akan menghadirkan para pihak yang terkait dengan perbatasan wilayah, termasuk warga Pilang Setrayasa. “Ya besok (hari ini, red) sosialisasi tentang perbatasan Kota Cirebon. Dalam hal ini Pilang Setryasa. Rencananya sosialisasi akan dihadir Pj walikota dan dari kementerian dalam negeri,” kata Sukarman, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mengapresiasi bergabungnya Setrayasa ke Kota Cirebon. “Tentunya hal ini adalah sesuatu yang patut kita syukuri. Usaha kita semua selama bertahun-tahun agar warga Pilang Setrayasa mendapat legalitas berbuah hasil,” katanya. Sebagai wakil rakyat yang juga bekerja mempertahankan wilayah perbatasan, ia pun mengucapkan terima kasih kepada kementerian dalam negeri yang mengakomodasi keinginan warga Pilang setrayasa untuk tetap bernaung di wilayah Kota Cirebon. Harapan selanjutnya, pria yang akrab disapa Andru itu mengatakan bisa ditindaklanjuti dengan memperbaiki dokumen-dokumen yang dimiliki masyarakat. Seperti sertifikat tanah dan lain-lain. “Dan tidak lupa kepada Pemerintah Kota Cirebon, kami mengapresiasi atas keseriusan menindaklanjuti batas wilayah dengan tetap mengakomodir keinginan warga. Tentunya dengan masuknya wilayah Setrayasa ini luas wilayah kota akan bertambah,” pungkasnya. Perseturuan soal Pilang Setrayasa memang cukup menyita perhatian. Warga memilih masuk wilayah Kota Cirebon. Di Pilang Setrayasa terdapat sedikitnya 800 kepala keluarga. Mereka berada di tiga RT yaitu RT 05, 06, dan 09. Sebagaimana kondisi eksisting dan data dukung yang diperoleh tanggal 26-28 Juli 2017 berupa data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), KTP, akta lahir, Kartu Keluarga (KK), data aset, bantuan RW per tahun, data penganggaran sarana dan prasarana maka wilayah administrasi RW 10 dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemkot Kota Cirebon. Namun status tanah tercatat di BPN Kabupaten Cirebon. Tak hanya Pilang Setryasa, Permendagri yang baru diterima Pemkot Cirebon itu sekaligus menguatkan pembagian area parkir Cirebon Super Blok (CSB) menjadi dua. Yakni dibagi antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon. (den/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: