Harus Tempuh Proses Komunikasi
KEJAKSAN – Saksi ahli tambahan Dani Sudarsono mengatakan, audit investigasi harus melakukan komunikasi. Jika itu tidak dilakukan, maka hasil laporannya akan sub strandar. Laporan tersebut akan tidak valid dan tidak bisa digunakan. Terlebih apabila auditor tersebut hanya mengikuti keinginan penyidik, hal itu tidak dibenarkan. “Auditor harus melakukan komunikasi. Ini adalah tahapan penting dalam audit investigasi,” ujarnya, Senin (20/9). Dalam kasus APBD Gate 2004, kata dia, maka komunikasi dilakukan dengan anggota dewan juga sekretariat DPRD. Setelah itu baru ada berita acara permintaan keterangan. Karena setiap temuan harus ada tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai balance statement. Proses ini merupakan standar pemeriksaan keuangan negara. Dan jika tahapan tidak dilakukan, maka laporannya tidak bisa digunakan untuk menghitung kerugian negara. “Kalau memang benar seperti itu (tahapan komunikasi), maka tidak bisa dipakai laporan untuk menghitung keuangan negara,” kata mantan deputi kepala BPKP bidang pengawasan pengeluaran pusat dan daerah ini saat memberikan keterangannya di persidangan APBD Gate 2004, dengan terdakwa Achmad Djunaedi, Safari Wartoyo, Suyatno Saman, dan Jarot Adi Sutarto di Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk itu, kata Dani, sebagai seorang pendiri BPKP, tidak merasa yakin apabila ada auditor BPKP yang melakukan perbuatan sebodoh itu. Jika pun ada, perlu dituntut untuk auditor tersebut. Adalah benar auditor bertugas membantu penyidik, tapi bukan seperti babu, harus independen. Kalau tidak, maka patut diberi sanksi. “Saya pendiri BPKP, saya sakit kalau ada pegawai BPKP seperti itu,” ungkapnya. Di persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab SH menilai perkara APBD Gate 2004 adalah menyesatkan dan bentuk penganiayaan terhadap kliennya. Atas laporan audit investigasi BPKP, kemudian para kliennya diseret ke pengadilan. Padahal tahapan komunikasi dan konfirmasi tidak pernah dilakukan. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: