NIK dan KK Bermasalah saat Daftar CPNS, Laporan ke Disdukcapil
CIREBON - Banyak warga terkendala mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Terutama saat mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Beberapa ditemukan ketidaksesuaian. Kendala itu, banyak yang membuat aduan laporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Rahmat Saleh mengatakan, sudah ratusan aduan yang diterima. Untuk mengatasi aduan ini, disdukcapil perlu memeriksa data tersebut. Terutama bila masalahnya adalah pembaruan data. “Kalau data sudah ter-update, biasanya penanganannya lama. Masalahnya memang ada di server BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Rahmat, kepada Radar Cirebon. Apabila masalahnya NIK dan KK tidak sesuai, bisa jadi database yang tidak update. Biasanya karena pindah alamat. Atau hal lainnya. Bila masalah itu yang terjadi, disdukcapil bisa langsung menangani. Cukup 1x24 jam bisa dituntaskan. “Kalau sudah update lagi, sudah bisa daftar lagi,\" katanya. Adanya NIK dan KK yang tidak sesuai juga bisa disebabkan database BKN masih menggunakan data lama. Sehingga untuk data terbaru, belum terakomodasi. Sejauh ini, permasalahan NIK dan KK bisa ditangani disdukcapil. Bahkan mereka sudah bisa mendaftar CPNS keesokan harinya. Terkecuali, warga yang mungkin memiliki NIK ganda. NIK ganda terjadi lantaran ada sesorang yang masih memiliki NIK dengan KTP lama juga NIK dengan KTP elektronik. Untuk pendafaran CPNS sendiri, yang dipakai menggunakan data KTP elektonik. \"Jadi kalau ada yang NIK ganda itu, silakan laporkan ke kita. Nanti yang dipakai itu ya NIK dari KTP elektronik,\" ujarnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: