Urusan PKL, Tinggal Penindakan

Urusan PKL, Tinggal Penindakan

CIREBON – Masalah pedagang kaki lima (PKL) tidak pernah tuntas. Peraturan daerah (perda) sudah ada. Begitu juga peraturan walikota (perwali) terkait zonasi PKL. Yang belum dilakukan tinggal penegakan aturan dan pengawasan secara berkala. \"Selama ini kan seperti dibiarkan. Sebetulnya tinggal law enforcement saja,\" ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Arif Kurniawan kepada Radar Cirebon, Jumat (5/10). Penegakan hukum ini memang banyak kendala. Di lapangan kerap terjadi benturan. Terutama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PKL. Dalam beberapa kali penegakan hukum, kejadiannya tidak kondusif. Bahkan ada pedagang kaki lima yang melawan. \"Dilematis juga. Apalagi kalau ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari keberadaan PKL itu sendiri,\" tuturnya. Sejauh ini, penataan PKL sudah masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ada beberapa zona PKL yang dimasukkan. Zona itu sesuai ketentuan dalam perda dan perwali penataan dan pemberdayaan PKL. Arif juga mengatakan, sangat memungkinkan perencanaan penataan PKL terintegrasi dengan program lainnya, seperti pembangunan taman, atau trotoar. \"Memang ada fungsi yang berbeda. Trotoar kan untuk pejalan kaki, RTH itu untuk vegetasi dan iklim mikro kota, tapi ini bisa juga terintegrasi dengan kawasan PKL dan penataanya,\" jelasnya. Meski sudah masuk tata ruang kota, namun penataan PKL tak masuk program prioritas pada tahun ini. Dalam perencanaan, penataan PKL baru bisa dilakukan lagi tahun depan. Namun demikian, bukan berarti berhenti. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Cirebon perlu untuk mecari konsep alternatif lain. Terutama dalam hal anggaran. Misalnya saja dari dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini seperti yang sudah dilakukan untuk perbaikan Selter Cipto. Tak hanya itu, Arief juga berharap agar pendataan  dan pemberian Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi PKL bisa tetap dilanjutkan. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Ini penting sebagai upaya pengendalian jumlah PKL di Kota Cirebon. Kalau tidak seperti itu, PKL baru akan terus bermunculan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: