Pemkab Cirebon Tak Urus Pilang Setrayasa

Pemkab Cirebon Tak Urus Pilang Setrayasa

CIREBON- Wilayah Pilang Setrayasa sudah menjadi bagian dari Kota Cirebon. Hal ini sebenarnya tak begitu mengagetkan warga. Mereka selama ini sudah merasa menjadi warga kota. Selama ini semua administrasi kependudukan masuk Pemkot Cirebon. Mulai KTP, KK, dan lainnya. Bahkan pelayanan kesehatan dan bantuan pemerintah, semua dari pemkot. “Sebetulnya tidak begitu kaget dan bahkan tidak begitu signifikan lagi. Karena sejak dulu juga untuk urusan administrasi kependudukan, KTP, KK, PBB, ledeng (air PDAM, red) dan lain-lain itu masuk kota,” jelas Ketua RW 10 Karangsetra, Eliya Harliyono. Disebutkan Eliya, di Pilang Setrayasa sendiri terdapat 180 Kepala Keluarga (KK) dengan sekitar 597 jiwa. Mereka ada RT 5, RT 6 dan RT 9.  Sejauh ini, lanjut dia, belum ada penentuan tapal batas. Hanya saja sudah ada pengukuran sebelumnya terkait penentuan batas wilayah. “Sekali lagi, dari awal itu administrasi ke kota. Makanya kita keukeuh berjuang untuk masuk kota. Jadi adanya keputusan Kemendagri ini hanya menguatkan secara resmi saja,” ujarnya. Dengan demikian, ia berharap tidak ada polemik lagi mengenai tapal batas di wilayah Setrayasa. Setelah 35 tahun abu-abu. Hal itu lantaran sebagian besar tanah di Pilang Setrayasa bersertifikat kabupaten. Karena itu, perlu ditindaklanjuti ke depan. Terutama perpindahan sertifiikat dari kabupaten ke kota. “Bentuk tim persiapan untuk menangani perpindahan sertifikat tanah dari kabupaten ke kota,” ucapnya. Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada Pemkot Cirebon dan DPRD yang telah memperjuangkan Pilang Setrayasa masuk kembali menjadi bagian dari wilayah kotamadya. Hingga difasilitasi ke Kemendagri, dan menghasilkan keputusan. “Alhamdulillah polemik selama 35 tahun selesai. Sekarang klir, kalau kemarin masih abu-abu,” tandasnya. Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri DR Tumpak H Simanjuntak MA mengatakan, batas wilayah sangat penting. Untuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan serta efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk kejelasan administrasi kependudukan yang berdampak pada daftar pemilu mendatang. Selain itu, kata Tumpak, batas wilayah juga penting untuk pengaturan tata ruang daerah, pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lainnya. Karena itulah, sambung dia, sengketa batas wilayah antara Kota/Kabupaten Cirebon harus segera diputuskan. Selama ini, sambung Tumpak, Pemkab Cirebon belum melakukan apa-apa di wilayah Pilang Setryasa. “Kami menanyakan ke Bappeda Kabupaten Cirebon apa yang sudah dilakukan di RW 10, ternyata mereka menjawab tidak pernah melakukan apa-apa di RW 10. Begitu juga saat tanya ke KPU Kabupaten Cirebon, mereka menjawab tidak pernah berbuat apa-apa di RW 10. Termasuk tidak pernah mendirikan TPS di RW 10,” terang Tumpak di sela sosialisasi batas wilayah Kota/Kabupaten Cirebon di Hotel Santika, kemarin. Pj Walikota Cirebon Dedi Taufik yang hadir dalam sosialisasi itu mengapresiasi Kemendagri yang telah meyelesiakan persoalan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Cirebon. Sejak terbitnya surat Kemendagri tentang perbatasan, khususnya wilayah Setrayasa tanggal 26 Juni 2018, kata Dedi, maka berakhirlah polemik perbatasan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menegaskan tahun depan batas wilayah diharapkan sudah bisa selesai terpasang. Tahun ini ditargetkan terpasang 7, sisanya 57 diharapkan tuntas di tahun 2019. “Pemasangan batas wilayah ini untuk menghitung secara detail berapa sebenarnya luas kota. Selain itu juga untuk menghitung luas wilayah administrasi tingkat kelurahan. Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kabupaten Cirebon untuk sosialisasi batas wilayah ini. Karena untuk pemasangan batas wilayah juga kita akan lakukan bersama dengan mereka (Pemkab Cirebon, red),” kata Agus. Sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ikut menanggapi masuknya Pilang Setryasa ke Kota Cirebon. Ia mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Saya belum lihat langsung suratnya (surat keputusan masuknya Pilang Setryasa ke Kota Cirebon, red),” terang Sunjaya. Kalau itu memang menjadi kenyataan, Sunjaya harus ikhlas. Ia juga mengatakan Kabupaten Cirebon masih sangat luas. “Artinya, kita (Kabupaten Cirebon, red) tak hanya Pilang Setrayasa. Tinggal nanti saya akan bahas lagi dengan dewan,” tandas Sunjaya. Seperti diketahui, pengakuan Setrayasa masuk Kota Cirebon sempat bikin deg-degan. Menjelang Pilkada 27 Juni 2018 lalu, tak kunjung ada kepastian. Terutama bagi warga yang akan menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon walikota dan wakil walikota. Polemik pendirian TPS diperdebatkan. Saat itu Panwaslu (saat ini Bawaslu) Kota Cirebon tidak memberikan izin pendirian TPS karena tak ada ketetapan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Sampai akhirnya pada Selasa malam (26/6) sekitar pukul 23.00, pendirian TPS diizinkan. Surat dari Kemendagri yang tiba malam itu menjawab tuntas polemik wilayah perbatasan tersebut. Karena dinyatakan masuk Kota Cirebon, maka diizinkan mendirikan TPS untuk pemungutan suara pilwalkot dan pilgub. Ketika itu, data yang diterima Radar Cirebon, surat tersebut ditandatangani pada 26 Juni 2018 oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Nugroho. Surat terkait progres penetapan rancangan peraturan menteri dalam negeri tentang batas daerah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Saat itu, Mohamad Joharudin yang saat ini ketua Bawaslu Kota Cirebon mengatakan dengan terbitnya surat dari Kemendagri tentang pengakuan Setrayasa masuk wilayah Kota Cirebon, maka TPS bisa didirikan di Pilang Setrayasa. “Silakan TPS 29 Setrayasa didirikan. Surat dari Kemendagri sudah kami terima pukul 23.00 WIB,” jelas Joharudin, saat itu. (jml/abd/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: