Bawaslu Majalengka Tertibkan APK di Jalur Protokol

Bawaslu Majalengka Tertibkan APK di Jalur Protokol

MAJALENGKA-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan seluruh atribut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik jalur protokol, Selasa (9/10). Tim Satpol PP dan Bawaslu Majalengka menyisir dan melucuti APK yang memuat materi kampanye dari para caleg baik itu DPR-RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten Kota, mulai dari sepanjang Jl KH Abdul Halim dari Cigasong hingga Panyingkiran, serta di Jl Ahmad Yani hingga perbatasan Jl Siti Armilah. Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan, penertiban APK itu berdasarkan keputusan bupati dan KPU Majalengka. Karena keputusan bupati dan KPU ada rambu-rambu yang mesti dipatuhi dalam hal pemasangan APK dan berlaku hingga ke tingkat desa/kelurahan. “Sementara di Jalan Utama KH Abdul Halim, sasaranya semua yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, hanya kita bertahap. Yang terpasang di wilayah pelosok, itu akan menjadi tugas yang akan ditindaklanjuti panwascam dan kasi tribum kecamatan,” kata Agus. Menurut Agus, dalam regulasi yang benar sebetulnya APK itu mestinya dipasang partai politik, bukan para calegnya. Sementara itu, Bawaslu sudah memberitahukan kepada perwakilan parpol yang diundang rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Namun, belakangan justru makin banyak bermunculan APK dari para caleg. “Ketika dikonfirmasi ke tim penghubung parpol, mereka justru tidak tahu yang pasang APK itu. Karena parpol belum merasa memfasilitasi APK. Ada yang kemudian menurunkan sendiri APK itu ketika kita warning. Tapi yang masih terpasang terpaksa jadi sasaran penertiban kami dan Satpol PP,” ujar anggota Bawaslu, Dede Sukmayadi. Kepala Bidang Tribum Satpol PP Wawan Anwar Sutisna menambahkan, penertiban akan segera ditindaklanjuti Seksi Tribum di masing-masing Kecamatan. Saat ini, telah memberitahukan kepada seksi Tribum untuk berkoordinasi dengan panwascam dan PPK masing-masing, kapan akan bergeraknya. “Sebentar lagi juga penertiban akan berlaku di tingkat kecamatan sampai ke pelosok-pelosok desa. Yang terpasang pinggir jalan di sekitar tempat pendidikan, tempat ibadah, di pohon-pohon dan tiang listrik, serta umumnya di tempat yang tidak diperkenankan pemasangan APK juga jadi sasaran,” ujar Wawan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: