Melanggar, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan
KUNINGAN - Langkah tegas dilakukan Satpol PP kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman maupun PKL nakal yang tidak mau mengindahkan aturan lokasi berjualan. Senin (20/9), sedikitnya 45 lapak PKL ditertibkan secara paksa. Proses penertiban dimulai pukul 9.00. Targetnya PKL Jalan Siliwangi, Jalan Langlangbuana, Jalan Sudirman dan Jalan Veteran. Kendati tidak sampai terjadi keributan hebat, beberapa PKL sempat memprotes tindakan Satpol PP. Mereka menilai Satpol PP tidak kasihan kepada pedagang kecil. Namun ocehan mereka tidak terlalu dihiraukan. Puluhan Satpol PP terus bergerak menertibkan lapak-lapak PKL. Sebagian besar PKL yang menyadari hal itu menutup sendiri dagangannya. Sedangkan seluruh lapak PKL nakal diangkut paksa oleh aparat penegak Perda tersebut. Puluhan lapak yang masih tergeletak karena ditinggalkan pedagangnya juga tidak ketinggalan. Satu per satu lapak yang berdiri di lokasi tidak semestinya dibongkar. Kemudian diangkut ke mobil patroli Satpol PP untuk diamankan. Proses penertiban PKL di seputar jalan protokol itu menjadi tontonan menarik warga pengguna jalan dan PKL lain. ”Penertiban ini sesuai dengan Protap. Kami sudah memperingatkan mereka (PKL nakal, red) berkali-kali. Apalagi masih banyak PKL musiman pasca maremaan lebaran kemarin. Tapi mereka tetap tidak mau pindah. Untuk itu, kami tertibkan paksa,” terang Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kasi Ops Indra Ishaq, kepada Radar, kemarin. Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat Nomor 300/235/Ops.Trantib mengenai ketentuan berjualan dan hasil pertemuan rutin dengan perwakilan PKL termasuk memperhatikan hasil pemantauan Satpol PP dilapangan. Dengan tegas Ia mengingatkan agar seluruh PKL untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Misalnya kata Indra, larangan berjualan di trotoar dan badan jalan seputar Taman Kota, sekitar Masjid Agung Syiarul Islam, Jalan Sudirman, Veteran, Dewi Sartika dan Jalan Ahmad Yani pada pukul 06.00 sampai pukul 16.30. Larangan juga berlaku di badan Jalan Siliwangi depan pertokoan bertingkat mulai pukul 06.00 sampai pukul 13.00, badan Jalan Siliwangi depan SDN VIII Kuningan mulai pukul 06.00 sampai pukul 15.00 dan di depan Taman Tirta Sena Citamba baik siang maupun malam. ”Ketentuan larangan ini akan kami buatkan surat. Dan, mulai besok akan disebarkan kepada seluruh PKL kota untuk dipatuhi,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: