Di Sukagumiwang Indramayu, Honorer Tetap Mengajar

Di Sukagumiwang Indramayu, Honorer Tetap Mengajar

INDRAMAYU - Sebagian guru honorer memang melakukan aksi massal. Namun tidak semuanya mogok. Di SDN Tersana 1, 5 guru honorer yang ada tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar. Kepala SDN Tersana 1, Mabrur SPdI mengatakan, pihaknya mencoba memberikan pengertian pada tenaga honorer agar tetap mengajar. Jika guru honorer di SDN Tersana 1 ikut mogok, itu artinya besar kemungkinan aktivitas KBM di sekolah tidak ada. Mengingat, hanya ada dua PNS di sekolah itu. Yaitu kepala sekolah dan satu guru. “Kami memberi pengertian. Yang jelas kita juga sangat prihatin dengan nasib guru honorer ini. Mudah-mudahan pemerintah punya solusi agar mereka mendapat haknya,” ujarnya. Sementara, salah satu Honorer di Kecamatan Tukdana Imam SKom mengatakan, ia bersama para rekan honorer lainnya yang bergabung kedalam Forum Komunikasi Honorer Indramayu (FKHI) melakukan aksi mogok mengajar selama dua pekan sejak tanggal 15 sampai 31 Oktober 2018. Mereka menuntut kesejahteraan dan perubahan persyaratan mengenai perekrutan CPNS tahun 2018. “Kita menuntut kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib kami yang sudah puluhan tahun mendedikasikan diri di dunia pendidikan namun tak kunjung mendapatkan perhatian,” ujarnya. Sementara Ketua Dewan Pendidikan Indramayu, Dr Suhaeli MSi memiliki usulan agar kesejahteraan guru honorer meningkat. Ia menyarankan agar orang tua siswa ikut patungan untuk menggaji para guru honorer di Indramayu. \"Kami sudah hitung, setiap orang tua siswa hanya dikenakan Rp 27 ribu per bulannya,\" ujarnya. Namun, kata dia, patungan hanya dikhususkan bagi orang tua siswa yang dari segi ekonomi tergolong mampu. Ia mengatakan, saat ini jumlah guru honorer di Indramayu mencapai 5.600-an orang. Sementara ada 200 ribuan orang tua siswa yang secara ekonomi masuk dalam kategori mampu. Jika aksi patungan itu dilaksanakan, maka masing-masing guru honorer bisa mendapat gaji Rp 1 juta setiap bulannya. Ia juga memastikan patungan itu tidak menyalahi aturan, bahkan diperkenankan dilaksanakan. \"Secara efisiensi waktu hal itu yang paling memungkinkan, karena kalau mengandalkan pemerintah prosesnya tidak sebentar,\" kata Suhaeli.  (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: