Masalah Galian C Masuk dalam RPJMD Pemerintah Kota

Masalah Galian C Masuk dalam RPJMD Pemerintah Kota

CIREBON–Penataan lahan eks galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, perlu komitmen Pemerintah Kota Cirebon. Tanpa itu, mustahil dilakukan. Mengingat banyak kendala yang merintangi. Salah satunya, kepemilikan lahan pribadi yang memerlukan pembebasan. Aktivis Lingkungan Cirebon Yoyon Suharyono meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan. Berapa luas lahan yang dimiliki pengusaha. Kemudian menyediakan anggaran untuk pembebasan. Di samping memikirkan aspek pemanfaatan dan peralihan profesi warga yang bekerja di penambangan pasir. “Pemkot Cirebon ada tidak anggaran buat beli lahan? Kalau tidak punya, buat apa capek-capek mikir buat menata?” tukas Yoyon. Pembebasan lahan ini, bisa meredam gejolak yang mungkin timbul. Terutama sengketa. Yoyon memberikan gambaran, luas lahan milik pribadi di area penambangan mencapai 90 persen. Bila ini bisa diselesaikan, mudah untuk melakukan rencana penataan. Begitu juga program lain yang mengiringinya. “Kalau sudah lahan pemkot, mau diapakan juga tidak jadi masalah,” tandasnya. Penataan sendiri, kata Yoyon, juga harus disertai komitmen. Mudah untuk menyiapkan kajian. Menyusun detail engineering design (DED). Analisa dampak lingkungan dan lainnya. Begitu juga langkah pemulihan eks lahan galian. Yang menjadi masalah, apakah pemkot memiliki konsistensi mewujudkan perencanaannya. Juga tidak kalah penting, terukur dalam pemanfaatannya. “Pemulihan bisa satu hari. Bisa satu bulan. Sepuluh tahun. Tinggal mau atau tidak,” katanya. Yoyon menungkapkan, aktivitas galian bukan saja mengurangi ruang terbuka hijau. Juga berdampak terhadap bagi masyarakat sekitar yang kesulitan mencari mata air. Sehingga di wilayah tersebut mengalami kekeringan. Dalam perencanaannya, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan DED. Eksekusinya direncanakan tahun depan. Kepala DLH, Drs H RM Abdullah Syukur MSi juga sudah meminta agar tidak ada pemanfaatan apapun sebelum DED jadi. Informasinya, anggaran untuk kajian ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. Masalah galian c ini juga sudah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk Kelurahan Argasunya, pemerintah kota merencanakan membangun embung. Lokasinya memang belum disurvei. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Arif Kurniawan ST  mengungkapkan, pembangunan embung ini awalnya dialokasikan di Kelurahan Larangan. Kemudian dipindah ke Argasunya. Sebab wilayah ini akan diprioritaskan untuk kawasan pertanian dan butuh sumber air. Rencananya satu titik embung yang lokasinya di ketinggian. Dengan begitu, ada sistem pengairan baru yang akan menjangkau kawasan pertaniannya. Program ini juga nantinya akan jadi bagian dari alih profesi masyarakat dari galian pasir menjadi petani. “Awalnya embung di Larangan untuk pengendalian banjir. Masalahnya di kawasan itu sudah padat. Lahannya susah,” ungkapnya. Namun, sampai hari ini RPJMD juga belum disahkan. Tertunda pengesahannya, mengingat walikota-wakil walikota Cirebon tak kunjung dilantik. RPJMD sendiri, nantinya akan mencantumkan visi-misi kepala daerah terpilih. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: