Satpol PP Ingin Libatkan Masyarakat Awasi KTL dan PKL
CIREBON-Masyarakat dan instansi yang berada di Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini diharapkan bisa bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lewat kerja sama ini, diharapkan pengawasan PKL bisa lebih baik. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP R Yuki Maulana Hidayat menjelaskan, kerja sama dengan masyarakat merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Mengingat dalam klausulnya juga mencantumkan ancaman sanksi bagi pedagang dan pembeli. “Aturan ini akan kita sosialisasikan. Supaya masyarakat juga ikut terlibat,” ujar Yuki kepada RadarCirebon. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan aturan. Dengan kerja sama ini, Yuki berharap masyarakat melaporkan kalau memang ada PKL di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Yang juga menjadi kawasan bebas PKL. Diharapkan dengan cara ini masyarakat juga meningkat kesadarannya. Untuk tidak bertransaksi dengan PKL di lokasi KTL. Sebab mereka juga diancam kena sanksi. “Sama-sama awasi. Jangan malah jajan di situ,” ungkapnya. Alasan lain mengapa masyarakat harus terlibat, Yudi menyebutkan bahwa ketertiban dan kenyaman kota merupakan tanggung jawab bersama. Terkait penerapan sanksi dan denda ini, juga dikenakan tidak hanya PKL di siang hari tetapi juga di malam hari. Untuk ini, pihaknya mengaku sudah memasang rambu larangan bertransaksi di dua kawasan itu. Juga plang sosialisasi aturan Perda 2/2016. “Nanti sebelum penerapan sanksi dan operasi, kita juga bakal pasang spanduk di lokasi,” tuturnya. Adanya penindakan dan penertiban PKL, penanganan PKL di Taman Kahati bisa menjadi contohnya. Tahapannya hampir lebih dari satu bulan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengajukan permohonan penertiban. Tahapan sudah melalui peringatan teguran, juga ada pendekatan dulu jauh hari. Sehingga sebelumnya ada 25 PKL yang berjualan, saat dilakukan penertiban sudah berkurang menjadi limaPKL saja. “Ini bisa menjadi contoh penanganan, ada tahapannya. Kami juga tidak terus berbenturan saat penertiban,” jelasnya. Setelah ada penindakan dan penertiban PKL ini, Yuki mengimbau dinas lain mengikutinya. Sehingga ketika sudah ditertibkan, tidak lagi muncul PKL berikutnya. Langkah penanganan PKL tidak hanya berhenti oleh Satpol PP. Dinas Perhubungan (Dishub) bisa merapihkan jalan dan parkir. Sedangkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) untuk unsur penataan dan pemberdayaan. Terkait penegakan sanksi sesuai aturan berjenjang, terdapat dalam bab 11 pasal 44 ketentuan sanksi administratuif, non yustiti dan yustisi. Sanksi administrasi itu berlaku untuk PKL yang tertib dan melanggar. PKL yang tertib maksudnya yang mengikuti aturan. Di mana mereka konsultasi terlebih dulu datang ke Disdagkop-UKM. Kemudian didata dan diarahkan untuk mendapatkan tanda daftar usaha (TDU). Mencakup lokasi yang dibolehkan untuk jualan. Sementara PKL yang melangar karena mereka menggunakan daerah melanggar. Ketika PKL melanggar berada di kawasan bebas PKL, Satpol PP bisa menyita barang dagangannya. Menjatuhkan denda. Bila tidak membayar, berlanjut ke pengadilan. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: