Abaikan Laporan, Perusahaan Disidang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan

Abaikan Laporan, Perusahaan Disidang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan

CIREBON-UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Antara lain mengingatkan perusahaan untuk wajib lapor perusahaan dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala. Pelanggar aturan ini, mulai disidangkan. “Ada saja perusahaan yang mengabaikan atau tidak menanggapi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Joao De Araujo DAC MAP kepada Radar Cirebon. Upaya sidang sendiri dilakukan setelah melakukan pembinaan berupa nota pemeriksaan satu dan dua. Dilanjutkan dengan upaya pemanggilan sebagaimana jangka batas waktu nota. “Hari ini kita bersidang karena dua perusahaan itu tidak meresponnya,” tuturnya. Pengurus dua perusahaan yang didudukan di kursi pesakitan disebabkan tidak memberikan progress perbaikan. Terutama dalam merespons temuan-temuan nota pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya melakukan upaya hukum terhadap perusahaan tersebut. Pada upaya hukum ini, pria yang akrab disapa Jo ini mengungkapkan, ada pelanggaran Pasal 6 Ayat 1 UU 7/1981. Yang isinya pengusaha atau pengurusan melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Kemudian Pasal 5 Ayat 1, Permenaker 18/2017. Di mana pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan secara daring pada saat setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Dan memindahkan, menghentikan membubarkan perusahaan. Sanksinya, pada Pasal 10 pengusaha atau pengurus tidak memenuhi kewajiban diatas, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Kemudian, perusahaan dengan kasus tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala. Ini terkait dengan Pasal 8 UU 1/1970. Yang isinya, pengusaha diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja, yang akan diterima maupun yang akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya. Kemudian, pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinan, secara berkala kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur. Selain perusahaan-perusahaan tersebut, rencananya minggu depan akan diadakan sidang lagi. Juga dalam kasus pelanggaran-pelanggaran yang sama. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: