Bandel, Tidak di Pohon tapi Masih Pasang APK di Tiang Listrik
MAJALENGKA - Larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik/telepon di pinggir, belum sepenuhnya ditaati para caleg dan tim sukses. Pasalnya masih ada baliho atau APK yang terpasang di sejumlah tiang telepon, meskipun di pohon kini nyaris sudah tidak terlihat. Pantauan Radar Majalengka di jalur Cigasong-Rajagaluh, masih ada APK caleg salah satu parpol yang dipasang di tiang listrik. Sementara APK yang sebelumnya banyak terpasang di pohon di jalur itu kini sudah tidak terlihat lagi. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, Wawan Darmawan menyatakan, para caleg di partainya berkomitmen untuk menaati aturan dengan tidak memasang APK di pohon ataupun tiang listrik. “Kalau kita taat aturan dengan tidak pasang APK di pohon, maka akan menjadikan lingkungan yang bersih, dan hati kita juga menjadi bersih,” kata Wawan. Dia menegaskan, selain mengikuti KPU dan Bawaslu juga harus mengikuti aturan Pemkab Majalengka yang tidak boleh memasang APK di Jalan KH Abdul Halim. Wawan menambahkan, Partai Nasdem Kabupaten Majalengka menargetkan bisa meraih minimal 5 hingga 10 kursi untuk DPRD Kabupaten Majalengka. Pada pileg sebelumnya, Nasdem mendapatkan satu kursi yakni ditempati Ade Kartika. “Kami juga menargetkan untuk DPRD provinsi bisa meraih dua kursi dan untuk DPR RI bisa meraih satu kursi,” pungkas caleg nomor urut 1 Dapil 1 ini. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: