Kasus Pemalsuan Akta Cerai Ternyata Sudah Sering Terjadi
MASYARAKAT diimbau lebih hati-hati. Agar tak tertipu seperti kasus Mutiah, bertanya itu lebih baik. Langsung ke sumbernya. Kantor pengadilan agama sesuai dengan domisili masing-masing. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumber, Atikah Komariah, mengatakan, sebenarnya kasus pemalsuan akta cerai sudah sering terjadi. Pengadilan Agama juga tak jarang menerima aduan masyarakat yang ragu akan keaslian akta cerainya. “Tapi nggak banyak juga. Akhir-akhir ini ada sekitar 10 orang yang datang. Kalau asli saya bilang asli, kalau palsu ya saya bilang juga,” tuturnya kepada Radar Cirebon. (Baca: Balada Akta Cerai Palsu) Atikah menjelaskan, sejatinya untuk mengetahui akta palsu itu mudah. Termasuk saat memeriksa keaslian akta cerai milik Mutiah. Pada akta milik Mutiah, kata Atikah, ada beberapa kejanggalan. Seperti nomor surat yang nyata-nyata mencantumkan nama Pengadilan Agama Cirebon (Kota Cirebon). Padahal, seharusnya Pengadilan Agama Sumber. Karena Mutiah warga Kabupaten Cirebon. Kemudian pejabat yang menandatangani akta tersebut. Dalam kasus Mutiah, tercatat nama Ikhwan Suryanto. Padahal baik di Pengadilan Agama Cirebon maupun Sumber tidak ada nama pejabat tersebut. “Pokoknya banyak kejanggalan. Dari warnanya juga beda,” terangnya. Agar kasus serupa tidak terulang, Atikah mengimbau masyarakat agar menanyakan langsung ke pengadilan agama jika ingin mengetahui asli tidaknya akta cerai. Masyarakat juga diminta untuk datang sendiri. Tidak menitipkan ke orang lain. “Datang sendiri, tanyakan langsung ke petugas. Benar tidak nomor perkaranya. Terdaftar ataut tidak, dan lain sebagainya. Kita juga siap melayani,” tegasnya. (nurhidayat-mg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: