Anggap Diskriminatif, Pengacara Duduki MA

Anggap Diskriminatif, Pengacara Duduki MA

JAKARTA - Polemik wadah tunggal organisasi advokat belum berakhir. Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyerbu gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin (14/7). Mereka tidak terima dengan surat edaran MA yang menyatakan bahwa hanya advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saja yang bisa disumpah. Ratusan pengacara mulai memadati kawasan sekitar gedung MA sejak pukul 10.00. Sekitar pukul 11.00, mereka hendak merangsek masuk untuk menemui Ketua MA Harifin Tumpa. Karena gerbang utama kompleks gedung MA tertutup, massa kemudian bergeser ke pintu belakang yang biasa digunakan pintu masuk karyawan. Tapi, petugas keamanan tidak mengizinkan mereka masuk. Para kuasa hukum berang. Setelah terjadi perang mulut antara mereka, ratusan advokat menggedor dan menendangi pagar hingga lempeng lambang MA copot. Dari lubang bekas tempat lambang itulah, para pengacara menghambur masuk. Petugas keamanan yang kalah jumlah pun tak kuasa lagi menahan mereka. Namun, ratusan advokat itu tertahan di lantai satu tepat di bawah ruang Kusumaatmadja. Mereka dihalau petugas kemanan plus puluhan petugas pengendalian massa dari Polres Jakarta Pusat. Salah seorang pengurus KAI, Petrus Bala Pattyona, menuturkan bahwa aksi tersebut merupakan imbas dari penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi, KAI, dan MA. Dalam nota tersebut, kata Petrus, kubu Peradi mengklaim bahwa wadah tunggal organisasi advokat yang sah dan diakui MA adalah Peradi. Itu karena nama Peradi dengan jelas diketikkan dalam nota yang ditandatangani ketua MA, KAI, dan Peradi itu. Tapi, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengklaim telah mencoretnya untuk menyatakan bahwa wadah tunggal yang sah harus melalui munas bersama antara KAI dan Peradi. upanya, MA tetap mengakui bahwa wadah tunggal itu adalah Peradi. Karena itu, mereka lantas mengedarkan surat ke pengadilan di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat anggota Peradi. “Ini jelas diskriminasi dan membuat advokat KAI tidak bisa beracara,” tegas Petrus. Sekitar pukul 12.30, KAI yang diwakili Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan wakilnya, Tommy Sihotang, diterima Harifin dalam pertemuan tertutup. Tommy mengatakan, MA akhirnya mengakui bahwa Peradi bukan wadah tunggal. Wadah tunggal itu, kata Tommy, akan diputuskan dalam munas bersama antara KAI dan Peradi. “Penyumpahan dilakukan oleh organisasi advokat masing-masing. Dan kalau ada larangan beracara di daerah, silakan menghubungi humas MA dengan Pak Edi Julianto untuk mengkonfirmasi,” kata Tommy yang didampingi Edi Julianto dari Humas MA. Indra Sahnun menambahkan, MA menjanjikan akan merevisi SK dalam tempo satu minggu. “Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi, kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat. Kami juga akan mengerahkan tiga ribu advokat ke MA,” tegasnya. (aga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: