Menteri Susi Tegaskan Tak Pernah Persulit Perizinan Nelayan Menangkap Ikan
JAKARTA–menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah mempersulit perizinan penangkapan ikan, terlebih karena perizinan bagi nelayan kecil sudah lama dihapus. “Selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta. Susi menegaskan bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membebaskan perizinan untuk nelayan yang memiliki kapal dibawah ukuran 10 gross tonnage (GT). Sedangkan perizinan yang diurus di tingkat pusat, katanya, hanyalah kapal besar di atas 30 GT yang biasanya dimiliki pengusaha perikanan besar. “Kapal di atas 30 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar, jadi bukan UKM,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia mengingatkan sejak 7 November 2014, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada berbagai bupati dan wali kota agar membebaskan izin bagi nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Menteri juga menegaskan ketidaksukaannya bila isu sektor riil seperti ini dibawa-bawa ke ranah politik. Sebelumnya, nelayan yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan lamanya pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, mereka berharap nantinya bisa dipermudah. “Kalau sudah jadi wakil presiden inget Karangsong dan jangan dipersulit masalah perizinan SIPI,” kata Ketua KPL Mina Sumitra Karangsong Darto di Indramayu. Darto mengatakan, saat ini untuk membuat SIPI para nelayan sangat kesulitan dan untuk mengurusnya butuh waktu yang begitu lama. Untuk itu dia berharap kepada cawapres nomor urut 02 itu, agar bisa membantu kesulitan yang dialami oleh para nelayan. “Jangan sampai ke sini hanya berpolitik saja untuk menjadi wakil presiden, nanti kalau sudah jadi lupa. Kami hanya ingin dipermudahkan perizinan,” tuturnya. Menanggapi keluhan para nelayan Karangsong Indramayu, Sandiaga Uno berjanji jika nanti terpilih akan memperhatikan persoalan yang dihadapi oleh para nelayan terutama masalah surat perizinan. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: