Edi Suripno Sebut Akan Terima Apapun Keputusan MK
CIREBON-Ketua Tim Kampanye Gabungan Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) Edi Suripno mengatakan pihaknya terus mengikuti rangkaian proses yang berjalan. Yang terpenting, kata dia, pihaknya menerima dan menghormati keputusan dan hasil dari sidang MK. Terkait surat permohonan yang diajukan tim hukum Oke kepada MK yang meminta PSU didiskualifikasi, Edi pun enggan berkomentar lebih jauh. Pria yang juga ketua DPRD sekaligus ketua DPC PDIP Kota Cirebon itu hanya mengatakan menyerahkannya kepada tim kuasa hukum Oke. “Biarlah proses ini berjalan. Apapun keputusannya, akan kami terima,” jelasnya. Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Oke, M Iqbal, kembali memberikan tanggapan soal surat permohonan yang disampaikan ke MK. Ia menegaskan pihanya tak bermaksud menghalangi proses PSU di MK. Iqbal mengatakan proses permohonan yang disampaikan ke MK merupakan tindakan konstitusional. “Dan berkas yang kami serahkan sudah diterima oleh MK dibuktikan dengan tanda terima berkas perkara dengan nomor 9-14/PAN.MK/09/2018. Kami serahkan 26 September. Ada laporan permohonan perihal pelaksanaan PSU, serta perihal sebaran tambahan dan pengurangan DPT PSU,” jelas Iqbal. Masih menurut Iqbal, MK tidak keberatan dengan surat permohonan itu. “Buktinya menerima dan mensahkan bukti-bukti yang kita ajukan. Karena laporan itu hak kita sebagai pemohon. Kami mengapresiasi MK yang sangat terbuka,” ucapnya. Masih kata Iqbal, dalam proses pelaksanaan PSU, mereka merasa adanya ketidakadilan. Beberapa persoalan terjadi di lapangan. Tapi, Iqbal tak merincinya. “Kami hanya akan memberikan bukti-bukti baru terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan PSU agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun demikian, kami juga akan terima apapun bentuk keputusan MK,” ujarnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: