Teka-Teki Peluru Nyasar di Gedung DPR

Teka-Teki Peluru Nyasar di Gedung DPR

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam tiga hari terakhir menjadi sorotan. Kali ini, tempat kerja wakil rakyat di Senayan itu mendapat teror peluru nyasar diduga dari latihan menembak. Sedikitnya dilaporkan lima ruangan anggota DPR RI di Gedung Nusantara I, dari fraksi berbeda mendapat peluru nyasar pada Senin, 15 Oktober 2018. Peluru nyasar ini diduga dari latihan menembak di Lapangan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), Senayan. Dari lima ruangan itu, tiga ruangan yang diteror peluru baru diketahui Rabu kemarin, 17 Oktober 2018. Dua ruangan anggota DPR sebelumnya tertembus peluru nyasar pada Senin, tiga hari lalu adalah Wenny Warouw, lantai 16 dari Fraksi Gerindra dan Bambang Hari Purnama, lantai 13 Fraksi Golkar. Lalu, pada Rabu kemarin, tiga ruangan anggota DPR lain yaitu Vivi Jayabaya Sumantri, lantai 10 dan Khatibul Umam Wiranu, di lantai 9. Keduanya dari Fraksi Demokrat. Kemudian, ada Toto Daryanto, di lantai 20 dari Fraksi PAN. Pihak kepolisian menegaskan peluru nyasar yang menembus beberapa ruangan anggota DPR berasal dari latihan menembak. Hingga Rabu kemarin, polisi sudah menetapkan dua tersangka pelaku penembakan. Peluru nyasar yang menembus empat ruangan anggota DPR ini sudah terlanjur menjadi sorotan pemberitaan. Publik pun dibuat heboh. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil meminta agar polemik ini harus segera ada solusinya. Solusi saat ini menurutnya harus ada regulasi yang mengatur penggunaan lapangan tembak Perbakin. Contohnya diusulkan agar penggunaan lapangan tembak Perbakin digunakan pada Sabtu-Minggu. Namun, untuk Senin-Jumat sebaiknya hanya penggunaan di lapangan in door. \"Untuk dalam waktu dekat tidak mungkin merelokasi lapangan tembak. Ini saran saya saja bagaimana supaya tidak ada kekhawatiran muncul korban jiwa,\" ujar Nasir kepada awak media, Rabu, 17 Oktober 2018. Nasir memaklumi kecemasan anggota DPR terhadap keberadaan lapangan tembak. Menurut dia, kejadian baru-baru ini hanya beruntung bila tak ada korban jiwa atau luka-luka. Maka, rasionalnya ke depan memang lapangan tembak tak bisa dekat dengan komplek parlemen. \"Ini kan takut bisa saja diduga dimanfaatkan orang tertentu untuk meneror anggota DPR. Disebut peluru nyasar, padahal bisa juga belum tentu. Nah, pertanyaannya itu peluru nyasar disengaja atau enggak?\" jelas Nasir. Dorongan agar lapangan tembak Perbakin direlokasi ke tempat yang ideal disuarakan dari luar DPR. Guru Besar Sosiolog Universitas Brawijaya, Darsono mengatakan bila benar peluru nyasar karena latihan menembak maka rasional lapangan Perbakin dipindahkan. \"Kalau dari sosiologi, kita sebagai manusia ingin hidup ketenangan, kedamaian, tanpa gangguan di mana pun berada termasuk bekerja. Anggota DPR rasional minta dipindahkan lapangan itu karena ancam nyawa kan,\" kata Darsono, Rabu, 17 Oktober 2018. Darsono melihat kasus ini sudah jadi konsumsi publik dan membuat heboh. Pihak terkait seperti aparat serta pemerintah harus segera merespons agar menemukan solusi. Hal ini penting agar tak melebar dan dikaitkan dengan isu tertentu. \"Ya semuanya harus bijak dan mau berembuk. Polisi harus bisa koordinasi, terbuka, dan transparan ungkap kasus ini. Jangan diopinikan jadi misteri,\" tutur Darsono. Tidak Masuk Akal Elite wakil rakyat pun bereaksi keras dengan dugaan teori peluru nyasar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin menolak teori peluru nyasar yang disampaikan pihak kepolisian. Bagi dia, peluru nyasar tak masuk akal. Kecurigaannya peluru nyasar ini karena dugaan motif teror. \"Hemat saya tidak masuk akal. Yang sangat mungkin penembakan dengan kesadaran dan kesengajaan penuh. Entah itu karena iseng-iseng atau ada motif tertentu,\" jelas Didi dalam pesan singkatnya, Rabu, 17 Oktober 2018. Dijelaskan Didi, merujuk lima ruangan yang ditembus peluru tidak bisa diterima secara rasional. Jarak antara gedung DPR dengan Lapangan Perbakin, Senayan kurang lebih 400 meter. \"Nyasarnya ke atas gedung tinggi pula, nyasar ke 5 ruangan. Patut kita curiga memang tembakan itu dengan sengaja dan penuh kesadaran telah diarahkan dan dibidik,\" tutur Didi. Dia mengibaratkan bila benar nyasar saat latihan menembak maka tak masuk akal sampai 400 meter. Menurutnya, jika peluru nyasar maka paling hanya beberapa meter. \"Sebab 10 meter nyasar dari titik bidikan saja tentu sudah kejauhan, apalagi 400 meter. Sekali lagi masuk akalkah nyasar 400 meter ke banyak tempat atau ruangan?\" sebut Didi. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons usulan agar lapangan tembak direlokasi ke tempat yang lebih ideal. Politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu menekankan urusan relokasi merupakan tanggungjawab pemerintah. Ia pun memahami ada usulan sebagian anggota dewan yang ingin luar ruangan dilapisi kaca anti peluru. \"Kalau relokasi itu kan urusan dan tanggungjawab pemerintah. Kalau ada kekhawatiran soal keselamatan ya wajar, karena ancaman nyawa kan,\" tutur Bamsoet, Rabu, 17 Oktober 2018. Bamsoet yang juga Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Anggota Perbakin itu meminta semua pihak percaya dengan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini. Dia menekankan sudah mendesak kepolisian untuk olah kejadian perkara dan rekonstruksi. \"Kita serahkan kepada polisi, percayakan untuk menuntaskannya,\" ujar Bamsoet. Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan peluru nyasar ke Gedung DPR, Senayan pada Senin 15 Oktober 2018. Dua tersangka yaitu IAW dan RMY ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri. Uji balistik ini dilakukan terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh kedua tersangka. Hasil uji balistik, diketahui proyektil peluru yang terdapat di ruang Wenny Warouw dan Bambang Hari identik dengan peluru yang digunakan tersangka IAW pada saat latihan menembak. Kemudian, dari keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat. Selain itu, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm. Kemudian, senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam. Kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. Adapun terkait penemuan proyektil di tiga ruangan pada Rabu kemarin, ditegaskan kepolisian masih terkait dengan perbuatan tersangka IAW dan RMY. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: