Ternyata Ada 95 Pedagang PKL di Kawasan Larangan Transaksi
CIREBON-Penerapan kawasan terlarang untuk pedagang kaki lima (PKL), tak sepenuhnya dipahami para pedagang. Kebanyakan merasa aturan itu hanya diberlakukan kepada mereka yang berjualan di siang hari. “Kalau menurut saya, itu cuma buat yang siang,” ujar Ahmad salah seorang pedagang di Jl RA Kartini. Jumlah PKL malam di kawasan ini memang melonjak. Dari pendataan yang dilakukan Radar, jumlah PKL di Jl Siliwangi saat siang hari hanya 65. Di Jl RA Kartini hanya 12. Namun di malam hari, PKL di ruas jalan ini mencapai 95 pedagang. Kebanyakan penjual makanan. Mulai dari seafood hingga jajanan. Ahmad melanjutkan, bila benar ada larangan untuk bertransaksi di kawasan itu, ia tetap tidak akan pindah. Sebab tak memiliki tempat jualan lain. Pelanggannya juga kadung banyak. Bisa hilang kalau sampai pindah ke lokasi lain. Pedagang lainnya, Salim juga sama-sama tidak tahu kalau larangan itu berlaku 24 jam. Tapi ia akan berusaha cari lokasi lain yang tidak dilarang. Mengingat sanksi untuk PKL maupun pembeli tidak main-main. Denda Rp500 ribu. Atau kurungan badan selama tiga bulan. Maman juga meminta aturan ini ditangguhkan. Sebab, PKL malam jauh lebih tertib. Berjualan di saat lalu lintas sudah lebih lengang. Kemudian bekas jaualan nyaris tidak terlihat di pagi harinya. “Teman-teman yang jualan malam ini tertib. Habis jualan dibersihkan,” ucapnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat menegaskan, kawasan larangan transaksi PKL berlaku siang dan malam hari. Sebagai bentuk sosialisasi, petugas juga sudah memasang rambu. \"Kita sudah pasang rambu-rambu. Ada plang sosialisasi. Nanti menyusul dipasang juga spanduk,\" katanya. Upaya sosialisasi nantinya juga diikuti dengan penindakan. Satpol PP akan memberlakukan sanksi yustisi dan non yustisi. Baik untuk pedagang maupun pembeli. Dengan sosialisasi yang gencar, Yuki berharap, tidak ada alasan lagi bagi PKL ketika mereka ditertibkan. Juga ketika ada yang kena sanksi. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: