Pejabat UPTD Pendidikan akan Kehilangan Kursi karena Aturan Baru

Pejabat UPTD Pendidikan akan Kehilangan Kursi karena Aturan Baru

MAJALENGKA - Rencanana penghapusan UPTD Pendidikan di kecamatan berpotensi menjadikan puluhan pegawai pejabat struktural di bawah Dinas Pendidikan kehilangan kursi jabatanya. Di sisi lain, kualitas sistem pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pendidikan dasar harus tetap berjalan optimal. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka Sudibyo BO menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka tentu harus segera menjalankan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tersebut. Mengenai formulasinya, kata Sudibyo, bisa mengadopsi beberapa sistem yang sudah berjalan di daerah lain yang telah menerapkan aturan ini. “Saya yakin bupati yang sekarang karena mantan orang pendidikan, punya pemikiran yang komprehensif dalam memutuskan kebijakan ini. Karena ada beberapa persoalan yang mesti mendapatkan win-win solution secara keseluruhan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (22/10). Persoalan yang muncul, ungkap Sudibyo, adalah terkait pendistribusian pejabat struktural yang sebelumnya menjabat kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, dan Kepala Tata Usaha (TU) UPTD Pendidikan Kecamatan. Setidaknya ada 52 pejabat struktural eselon IV dan V yang tersebar di 26 UPTD Pendidikan Kecamatan. “Mereka harus didistribusikan sesuai dengan basis keahlian dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah. Yang berprestasi bisa promosi ke level eselon setingkat di atasnya. Apalagi kan saat ini ada puluhan jabatan struktural yang kosong, apakah itu yang selevel eselonnya atau yang setingkat lebih tinggi,” ungkap ketua Fraksi Golkar ini. Anggota Komisi IV lainya, Nana Heryana mengingatkan kualitas sistem pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap satuan pendidikan sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanal (TK) yang dilakukan pemkab melalui UPTD.  Nana sepakat jika rantai birokrasi antara TK/SD dengan Dinas Pendidikan harus dibuat sesimpel mungkin. Tetapi, dirinya juga masih ragu terkait pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pada satuan pendidikan yang jumlahnya sebegitu banyaknya bisa ditangani satu seksi atau bidang di Dinas Pendidikan. “Dari kualitas sistem pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dinas terhadap satuan pendidikan SD/TK inilah yang jika dijalankan dengan optimal, maka akan menghasilkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik yang optimal pula. Inilah yang paling penting, kata kuncinya kualitas pelayanan pendidikan ke peserta didik. Formulasinya, silakan Pemkab yang tentukan,” ujar politisi PPP ini. Sedangkan, Kepala Bagian Organisasi Setda Majalengka Ucu Fajar Hayati menyebutkan, sejumlah daerah di tanah air sudah ada yang menerapkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Namun, di Kabupaten Majalengka sendiri belum diberlakukan karena petunjuk dan pelaksana teknisnya belum ada. “Pemkab masih merumuskan formulasi yang tepat dalam menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut jabatan banyak orang,” katanya. Menurutnya, rencana penghapusan UPTD Dinas Pendidikan akan digantikan dengan koordinator satuan pendidikan daerah dan penghapusan juga berlaku pada Kasubag TU-nya. Tapi itu juga masih dalam tahap pembahasan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: