Polres Majalengka Bekuk Pengguna Sabu dan Pengedar Obat

Polres Majalengka Bekuk Pengguna Sabu dan Pengedar Obat

MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membekuk satu orang pelaku pengguna narkotika. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sabayak 1 paket yang terbungkus plastik bening sisa pakai. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya, satu buah pipet, satu buah sendok, satu buah sedotan plastik, dua cottonbuds, satu bungkus rokok, satu buah korek api gas dan satu handphone. \"Pelaku yang kami bekuk berisial AM alias Ajay (43) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka,\" kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori di Mapolres Majalengka, Selasa (23/10). Menurut Ahmad, pelaku dibekuk di Perampatan Lampu Merah Abok, Kelurahan Majalengka Wetan, pada Sabtu (20/10) lalu. Kepada polisi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari salah seorang berinisial D, seharga Rp550 ribu. \"Saat ini D yang sudah kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut masih dalam pengejaran,” katanya. Tak hanya pengguna narkoba yang berhasil dibekuk, petugas juga berhasil meringkus pengedar obat-obatan farmasi berbagai jenis. Polisi berhasil menyita Trihexypheidyl sebanyak 145 butir, Tramadol sebanyak 83 butir dan Dextromethorphan sebanyak 80 butir. \"Semua barang bukti tersebut, kami dapatkan dari tangan pelaku berinisial R, warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dan pelaku sendiri kami bekuk di rumahnya,\" ujar dia. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: