5 Pelaku Togel Diciduk, 1 Bandar DPO

5 Pelaku Togel Diciduk, 1 Bandar DPO

MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan 10 pelaku tindak kriminal dalam kasus berbeda. Kesepuluh pelaku kriminal ini terdiri dari enam pelaku yang terlibat perjudian togel, 3 orang dalam kasus peredaran uang palsu dan 1 pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin SIK SH MH menyatakan, untuk kasus judi togel keenam pelaku ini terlibat di dua lokasi. Empat pelaku ini, lanjut Wafdan, terlibat kasus judi togel Hongkong Fools di Desa Wates, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka pada 26 September 2018 lalu. “Empat pelaku itu adalah berinisial OJ warga Desa Buntu sebagai pemasang,  MT sebagai dari Desa Buntu. HJ pengepul yang merupakan warga Desa Loji Kecamatan Jatiwangi. LN dari Desa Mekarsari Jatiwangi berperan sebagai pengepul Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi dan YP yang merupakan bandar merupkan warga Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wafdan dalam ekspose di hadapan sejumlah awak media. Adapun barang bukti yang disita, lanjut Wafadan, dua buah handphone dan uang tunai. “Pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP sub pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHPidana  dengan ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah,” ungkapnya. Sedangkan dua orang lainnya, kata Wafdan, yakni HS (53) pedagang warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten dan A (53) warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten ini terlibat kasus judi togel jenis SanghaiBET yang terjadi pada 20 Oktober di sekitar Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten. Dalam penggerebekan itu, sambung Wafdan, petugas mengamankan barang bukti uang tunai, buku kupon SanghaiBET, handphone, rekapan nomor, lembar ramalan nomor, dan pulpen. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: